Berita Karangasem

Tambang Ilegal di Sidemen Karangasem Bali, Satpol PP Layangkan SP 2! Simak Beritanya

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem, kembali mendatangi usaha tambang ilegal di sekitar Kecamatan Sidemen, Jumat (25/11/2022). Mengingat adanya laporan jika tambang ilegal masih beroperasi, dan mengeruk material perbukitan di lokasi. Kabid Penegakan Undang- Undang, Satpol PP Kabupaten Karangasem, Made Aditya Sugiarta, mengungkapkan petugas menemukan masih ada aktivitas pengerukan material secara ilegal. Mengingaat pengusaha yang bersangkutan, belum mmiliki izin operasi. Apalagi izin untuk mengeruk.

Ditambahkan, usaha tambang yang di perbukitan Lokasari sudah menyalahi aturan.

Tak sesuai dengan tata ruang Karangasem, yang telah ditetapkan sesuai keputusan forum penataan ruang.

Petugas akan terus melakukan pengawasan, terhadap usaha tambang di Lokasari, Kecamatan Sidemen.

"Usahan tambang ini belum memiliki izin apapun.

Pengusaha hanya miliki izin nomor induk berusaha (NIB).

Sedangkaan izin operasional, menggali tambang, dan lainnya belum ada.

Makanya kita sudah meminta pengusaha agar tak beroperasi,"imbuhnya. 

Truk yang mengambil tanah sekitar lokasi cukup banyak, hampir mencapai puluhan unit per hari.

Dibawa kemana tanah tersebut, Aditya belum bisa memastikan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem, kembali mendatangi usaha tambang ilegal di sekitar Kecamatan Sidemen, Jumat (25/11/2022). Mengingat adanya laporan jika tambang ilegal masih beroperasi, dan mengeruk material perbukitan di lokasi. Kabid Penegakan Undang- Undang, Satpol PP Kabupaten Karangasem, Made Aditya Sugiarta, mengungkapkan petugas menemukan masih ada aktivitas pengerukan material secara ilegal. Mengingaat pengusaha yang bersangkutan, belum mmiliki izin operasi. Apalagi izin untuk mengeruk. (ful)

"Kita sudah gelar pembicaraan dengan yang bersangkutan.

Truk yang ambil pasir bisa capai puluhan unit," kata Aditya.

Selain di Lokasari, usaha galian tidak berizin di Karangasem tersebar di beberapa kecamatan.

Satu diantaranya Kecamatan Selat, Rendang, Bebandem, dan Kecamatan Kubu.

Dari sekitar 90 galian, yang sudah mengantongi izin atau membayar pajak ke daerah 48.

Sisanya tidak bayar.

Sebelumnya, KPK meminta usaha galian ilegal yang masih beeroperasi agar segera ditutup.

Hanya saja hingga kini masih tetap beroperasi.

Jika seandaainya dibiarkan, tak menutup kemungkinan alam di Karangasem akan rusak.

KPK berharap instansi berwenang untuk segera menindak. (*)

Berita Terkini