UMP Bali

UMK Buleleng Pada 2023 Mendatang Diusulkan Naik Jadi Rp 2,7 Juta Lebih

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Putu Kartika Viktriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Komang Sumertajaya (tengah) saat menyampaikan usulan UMK Buleleng 2023, Senin (28 November 2022). Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng pada 2023 mendatang diusulkan naik 6,8 persen atau dari Rp 2,5 juta lebih menjadi Rp 2,7 juta lebih

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng pada 2023 mendatang diusulkan naik 6,8 persen atau dari Rp 2,5 juta lebih menjadi Rp 2,7 juta lebih.

Dewan Pengupahan akan segera mengirimkan usulan ini  kepada Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana agar mendapatkan rekomendasi, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Komang Sumertajaya ditemui Senin 28 November 2022 mengatakan, nilai UMK Buleleng tahun 2023 ini diperoleh berdasarkan rumus dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, serta mengacu pada PP 36 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja.

Dimana kenaikan UMK dipengaruhi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

"Berdasarkan data dari BPSS tahun 2021, Buleleng pertumbuhan ekonominya minus 1,22 jadi dianggap nol. Sementara inflasi berdasarkan data dari Pemprov Bali 6,84 persen. Jadi  Sesuai rumus yang  mengacu pada  Permenaker Nomor 18 tahun 2022, ditemukanlah angka UMK Buleleng untuk 2023 sebesar Rp 2,7 juta lebih," terangnya.

Angka ini dikatakan Sumertajaya, telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Buleleng.

Sehingga UMK Buleleng tahun 2023 ditargetkan dapat ditetapkan oleh Gubernur pada awal Desember nanti, dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023 mendatang. 

Sementara salah satu anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Buleleng, Gede Pasek mengatakan, ia sejatinya berharap UMK Buleleng naik 10 persen.

Sebab harga sembako dan BBM saat ini melonjak. Terlebih upah yang diterima dari perusahaan tempat ia bekerja, masih memberlakukan pemotongan gaji akibat Pandemi Covid-19.

Baca juga: Disnaker Dan Dewan Pengupahan Sepakati UMK Tabanan, Besaran Belum Disebut Sebelum Penetapan Provinsi

Pemotongan gaji ini terjadi sebab tingkat hunian di villa tempat Gede Pasek bekerja masih sepi, hanya terisi sekitar 40 hingga 50 persen. 

"Kami sebenarnya minta naik 10 persen kalau bisa. Semoga ini bisa dipertimbangkan oleh Bupati dan Gubernur. Tempat saya bekerja, gaji yang diberikan oleh perusahaan baru berjalan 75 persen, belum 100 persen. Bahkan saat tahun lalu, pemotongannya mencapai 50 persen. Namun sejak Juli kemarin mulai naik jadi 75 persen," ungkapnya. 

Sementara Ketua DPC KSPI Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengatakan, sejak pandemi ini memang banyak perusahaan yang hingga saat ini masih memotong gaji para karyawannya.

Namun pemotongan ini juga disepakati oleh para pekerja itu sendiri. 

"Pemotongan gaji ini juga diikuti dengan pemotongan jam kerja. Jadi misalnya seminggu hanya satu kali bekerja. Ini disetujui oleh para pekerja itu sendiri, dari pada di PHK.  Asal  Pengusaha juga harus transparan dengan laporan keuangan, sehingga teman-teman pekerja bisa memaklumi," ungkapnya. 

Disinggung masih banyaknya perusahaan yang melakukan pemotongan gaji karyawannya,  Sumertajaya mengaku pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk membina.

Apabila dalam pemotongan gaji itu ditemukan pelanggaran, maka penindakan hanya dapat dilakukan oleh Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Bali.

"Kami kewenangannya hanya memberikan pembinaan. Kalau ditemukan hal yang menonjol, kami sampaikan ke pengawas yang bertanggung jawab untuk melakukan penindakan," tandasnya. (rtu)

Berita Terkini