TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Dewan Pengupahan Kabupaten Klungkung melakukan rapat membahas penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) di Kabupaten Klungkung, Selasa 29 November 2022.
Setelah mempertimbangkan berbagai hal, disepakati UMK Kabupaten Klungkung Rp 2.732.021.
Meski demikian, selama ini masih banyak para pekerja di Klungkung yang mendapat gaji justru jauh di bawah UMK.
Kepala Dinas Perindustian dan Tenaga Kerja Klungkung I Wayan Sumarta menjelaskan, Dewan Pengupahan selain dari Pemkab Klungkung, juga melibatkan akademisi dari Unud, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan serikat pekerja.
Baca juga: Besok Baru Dibahas Dewan Pengupah, UMK Badung Kemungkinan Besar Akan Naik
Termasuk melibatkan beberapa instansi terkait di Pemkab Klungkung.
"Rapat berjalan lancar, melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini, kami di Klungkung menyepakati UMK di Klungkung naik. Nominalnya di atas UMP Provinsi Bali," ujar Wayan Sumarta, Selasa.
Wayan Sumarta menjelaskan, pada 2022 ini UMK Klungkung Rp 2.540.000.
Sementara untuk 2023, UMK naik menjadi Rp 2.732.021. Jumlah ini lebih tinggi dari UMP Bali yang Rp 2.713.672.
"Bupati sudah meminta rekomendasi atau memohon penetapan UMK Klungkung ke Gubernur," katanya.
Menurut Sumarta, nilai UMK Klungkung Rp 2.732.021 sudah ideal, jika melihat perkembangan pengeluaran per kapita penduduk di Klungkung.
Jika melansir data BPS, rata-rata dalam 1 KK di Klungkung terdiri dari 4 orang dan 2 orang di antaranya pekerja produktif.
"Dari data itu, rata-rata pengeluaran penduduk per kapita di Klungkung selama sebulan Rp 1,2 juta. Ini cukup tinggi," jelasnya.
Namun dirinya tidak memungkiri masih ada perusahaan yang tidak bisa membayar gaji pegawainya sesuai UMK.
Terlebih pada saat pandemi Covid-19.
Namun pihaknya tetap melakukan monitoring, dan memberikan saran jika perekrutan pegawai baru pengupahan agar sesuai UMK.