TRIBUN-BALI.COM - Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang melibatkan eks anggota Polri, Ismail Bolong dan menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kini masuk tahap penyidikan.
Artinya, dalam kasus tambang ilegal itu telah ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kamis (1/12/2022).
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pernyataan Ismail Bolong yang mengaku memberi setoran hasil tambang ilegal di Kaltim pada petinggi polri.
Baca juga: Segini Besaran Gaji Beserta Tunjangan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
"Sudah penyidikan," kata Brigjen Pipit, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Bareskrim juga menyatakan telah melayangkan panggilan ke sejumlah saksi.
Yakni Ismail Bolong dan sejumlah anggota keluarganya.
Brigjen Pipit juga menyatakan, satu pelaku utama dari kasus tambang ilegal ini telah ditangkap.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Kaltim Seret Kabareskrim Agus Andrianto, Kapolri Perintahkan Cari Ismail Bolong
Namun, ia tak membeberkan identitas pelaku utama yang sudah ditangkap ini karena masih dalam pemeriksaan.
"Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap," kata Pipit, Selasa (29/11/2022).
Keluarga Ismail Bolong Bakal Diperiksa Hari Ini
Keluarga Ismail Bolong, yakni anak dan istrinya akan diperiksa Kamis hari ini.
Brigjen Pipit menuturkan, keluarga Ismail Bolong masuk ke daftar pemegang saham ataupun pejabat di perusahaan yang diduga terkait tambang ilegal.
Anak Ismail Bolong disebut menjabat sebagai direktur utama.
"Kan anaknya sebagai dirutnya katanya. Di dalam perusahaan kan orangnya yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan," kata Pipit.