TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Polres Klungkung berencana meminta klarifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkait kasus dugaan ijazah palsu anggota DPR Klungkung, I Nyoman MJ.
Kasus ini pun juga ditembuskan ke Mabes Polri karena menyeret politikus dan instansi pemerintah.
Sebelumnya polisi telah meminta keterangan mantan Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada, dua hari lalu.
Kariada bahkan menyindir partai politik yang kadernya bermasalah terkait dugaan kasus ijazah palsu.
Baca juga: Minta Keterangan Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Klungkung, Polres Tunggu Respons KPU Pusat
Ia menyarankan agar parpol peserta pemilu melakukan proses rekrutmen dengan baik. Verifikasi di internal partai harus cermat.
Kata Kariada, jika mengatasi masalah internal saja tidak sanggup, bagaimana bisa mengatasi masalah rakyat.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama mengungkapkan, polisi telah menerima balasan surat dari KPU Pusat yang juga melampirkan ijazah yang diunggah oleh terlapor I Nyoman MJ di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.
Nomor dan nama orang tua pada ijazah yang diunggah di SILON ternyata berbeda dengan yang ijazah yang diserahkan ke KPU Klungkung.
Polisi meminta keterangan KPU Pusat untuk lebih memastikan hal ini.
"Kami saat ini tengah menunggu respons dari KPU Pusat terkait surat yang disampaikan ke Polres Klungkung. Karena penyidik juga memerlukan keterangan dari pihak KPU Pusat untuk memperkuat surat yang dikirimkan ke kami," ujar Arung Wiratama, Jumat 9 Desember 2022.
Selain itu, polisi juga sudah bersurat ke Mabes Polri untuk meminta petunjuk dalam penanganan kasus ini.
Sebab kasus ini melibatkan politikus dan beberapa instansi pemerintahan.
"Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Bali, hingga kami bersurat ke Polda," jelas Arung.
Sebelumnya, mantan Ketua KPU I Made Kariada memenuhi panggilan polisi, Rabu 7 Desember 2022.
Kariada mengatakan, meski jabatannya sebagai Ketua KPU sudah berakhir namun masalah ini masih bergulir.
Kariada diperiksa selama dua jam dari pukul 09.30 Wita sampai 11.30 Wita.
Polisi meminta keterangan Kariada terkait adanya perbedaan ijazah antara yang diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dari KPU RI dan yang disetorkan ke KPU Klungkung.
Kariada mengakui ada perbedaan ijazah yang disetorkan I Nyoman MJ ke KPU Klungkung dengan yang diunggah di SILON.
Perbedaan itu pada Nomor Ijazah dan nama orangtua.
"Memang ada perbedaan nomor ijazah dan nama orangtua," jelasnya.
"Saya klarifikasi, bahwa ijazah yang legal dan sah yakni yang disetorkan ke KPU Kabupaten Klungkung. Fotokopi ijazah yang disetorkan ke KPU Klungkung yang menjadi acuan, karena itu yang diserahkan secara fisik ke KPU Klungkung," ungkap Kariada.
Made Kariada menjelaskan, data pada SILON hanya digunakan untuk verifikasi beberapa hal.
Misal sudah terpenuhinya kuota perempuan atau penempatan Caleg perempuan sudah sesuai mekanisme.
Kariada mengaku sudah memverifikasi ijazah yang diterima secara fisik terkait kesesuaian dengan KTP hingga legalisir.
"Kami tidak mengecek detail keasliannya (ijazah), kami hanya memastikan nama jelas dan sudah legalisir," kata dia.
"Sampai sekarang kan belum diumumkan mana ijazah yang asli dan mana yang palsu. Setahu saya dari laporan yang diduga palsu yang di SILON, bukan yang diterima KPU. Secara prinsip KPU sudah benar dan menerima yang benar," sambung Kariada.
Siap Jika Harus ke Jakarta
Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama menyatakan, jika nanti KPU Pusat tidak bersedia datang ke Polres Klungkung, rencananya jajaran Polres Klungkung yang akan ke Jakarta untuk mendapatkan keterangan dari KPU Pusat.
"Surat sudah kami kirim ke KPU Pusat, kami tinggal menunggu respons dan kesiapannya untuk ke Klungkung. Jika tidak siap, penyidik yang akan ke Jakarta (meminta klarifikasi dari KPU Pusat, red)," jelas Arung Wiratama.
Kasus dugaan ijazah palsu pada saat pencalegan dengan terlapor I Nyoman MJ kembali mencuat.
Beberapa warga melaporkan anggota DPRD Klungkung tersebut ke polisi karena diduga menggunakan ijazah palsu saat pencalegan 2019. (*).
Kumpulan Artikel Klungkung