Berita Klungkung
Minta Keterangan Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Klungkung, Polres Tunggu Respons KPU Pusat
Satuan Reskrim Polres Klungkung terus melakukan upaya penyelidikan, untuk mengungkap kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota dewan Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satuan Reskrim Polres Klungkung terus melakukan upaya penyelidikan, untuk mengungkap kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota dewan Klungkung dengan terlapor I Nyoman MJ.
Setelah meminta keterangan mantan Ketua KPU Klungkung I Made Kariada, penyidik berencana meminta klarifikasi pihak KPU Pusat.
Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama menjelaskan, pihaknya telah menerima balasan surat dari KPU Pusat yang juga melampirkan ijazah yang di-upload oleh terlapor I Nyoman MJ di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.
Baca juga: Pemkab Klungkung Bentuk BRIDA, Dewan Nilai Bebani APBD
Diketahui Nomor dan nama orangtua pada Ijazah yang di-upload di SILON, ternyata berbeda dengan yang ijazah yang diserahkan ke KPU Kabupaten Klungkung.
"Kami saat ini tengah menunggu respons dari KPU Pusat, terkait surat yang disampaikan ke Polres Klungkung. Karena penyidik juga memerlukan keterangan dari pihak KPU Pusat, untuk memperkuat surat yang dikirimkan ke kami," ujar Arung Wiratama, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Pemkab Klungkung Bentuk BRIDA, Dewan Nilai Bebani APBD
Jika nanti pihak KPU Pusat tidak bersedia datang ke Polres Klungkung untuk dimintai keterangan, rencananya penyidik akan ke Jakarta untuk mendapatkan keterangan dari KPU Pusat.
"Surat sudah kami kirim ke KPU Pusat, kami tinggal menunggu respons dan kesiapannya untuk ke Klungkung. Jika tidak siap, penyidik yang akan ke Jakarta," jelas Arung.
Selain itu, kepolisian juga sudah bersurat ke Mabes Polri, untuk meminta petunjuk dalam penanganan kasus ini. Mengingat kasus ini melibatkan politisi dan beberapa intansi pemerintahan.
Baca juga: 39 Kasus HIV/AIDS Baru Ditemukan di Klungkung Selama 2022, 6 Kasus Berusia 20-24 Tahun
Termasuk bersurat juga untuk meminta petunjuk ke Polda Bali.
"Kasus ini sebelumnya juga ditangani Polda Bali, hingga kami bersurat juga ke Polda," jelas Arung.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Klungkung telah meminta keterangan mantan Ketua KPU Klungkung I Made Kariada selama 2 jam, Rabu (7/12/2022).
Ia dimintai klarifikasi, terkait adanya perbedaan ijazah antara yang diunggah dalam SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dari KPU RI dan yang disetorkan ke KPU Klungkung.
Kariada tidak menampik, adanya perbedaan ijazah dari yang disetorkan terlapor I Nyoman MJ ke KPU Klungkung dengan yang diunggah ke SILON KPU. Perbedaan itu pada Nomor Ijazah dan nama orang tua.
Baca juga: Masih Banyak Digaji di Bawah UMK, Tahun 2023 Klungkung Rp 2.732.000, Denpasar Rp 3.027.160
"Memang ada perbedaan No Ijazah dan Nama Orang Tua. Saya klarifikasi tadi, bahwa ijazah yang legal dan sah yakni yang disetorkan ke KPU Kabupaten Klungkung."
"Fotokopi ijazah yang disetorkan ke KPU Klungkung yang menjadi acuan, karena itu yang diserahkan secara fisik ke KPU Klungkung," ungkap Kariada.