Berita Denpasar

Dua Pengurus LPD Desa Adat Serangan Denpasar Terbukti Korupsi, Divonis Hukuman Berbeda

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi korupsi - Dua Pengurus LPD Desa Adat Serangan Denpasar Terbukti Korupsi, Divonis Hukuman Berbeda

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Denpasar dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim. I Wayan Jendra (52) selaku Ketua LPD divonis pidana bui selama dua tahun.

Sedangkan terdakwa berkas terpisah, Ni Wayan Sunita Yanti (26) yang bekerja pada bagian tata usaha LPD Serangan diganjar pidana penjara selama empat tahun.

Putusan terhadap kedua terdakwa tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa dalam sidang yang digelar secara luring atau tatap muka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa 13 Desember 2022.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana SPI Maba Jalur Mandiri Unud, Kejati Bali: Ini Kasus Pertama di Indonesia

Sebelumnya JPU menilai terdakwa Jendra dan Sunita bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 31 tahun 1999 dan seterusnya.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair JPU dan harus dibebaskan.

Namun di sisi lain, majelis hakim berpendapat, bahwa terdakwa Jendra dan Sunita terbukti sah meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus dan berlanjut sesuai dakwaan subsidair JPU.

Kedua terdakwa pun dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Jendra dengan pidana penjara selama dua tahun. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 20 juta subsidair satu bulan penjara," tegas hakim ketua, Putra Astawa. Pula, Jendra tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jendra dengan pidana tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun), dan denda Rp 300 juta subsidiair tiga bulan kurungan.

Mendengar vonis itu, Jendra pun tidak kuasa menahan tangis. Oleh majelis hakim, Jendra diminta berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya, I Made Mastra Arjawa menanggapi vonis majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap Jendra. Hal senada juga disampaikan JPU.

Sementara terdakwa Sunita divonis empat tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara. Ditambah hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 600 juta subsidair tiga bulan penjara.

Sebelumnya JPU menuntut Sunita dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsidiair tiga bulan kurungan.

Menanggapi vonis majelis hakim, Sunita didampingi tim penasihat hukumnya dari Kahyangan Law Office langsung menerima.

Halaman
12

Berita Terkini