TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Tim Opsnal Polsek Kuta Utara membekuk komplotan pencuri barang milik Warga Negara Asing (WNA) yang beraksi di sebelah timur Pura Timur Pura Batu Bolong Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
Komplotan maling yang nekat menggasak tas milik WNA saat berenang di Pantai Batu Bolong itu diamankan pada Jumat 16 Desember 2022.
Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Dede Ganjar (26), Dacep Miftah Faris (32),dan Farhan Iwansyah (20) yang semuanya bekerja sebagai buruh bangunan asal Kabupaten Garut Jawa Barat.
Baca juga: Dilimpahkan Terkait Kasus Ganja, Jaksa Kejari Badung Tahan Mahasiswa Asal Turki
Pelaku pun diamankan belum sampai 24 jam dari laporan yang diterima Polsek Kuta Utara.
Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan, para pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam.
Selain itu juga beberapa yang berada di dalam tas seperti satu buah kamera warna hitam, kalung dan satu buah card di bedeng buruh bangunan di jalan Pemelisan Agung, Banjar Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-74, Badung Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkumham RI
"Saat melakukan aksinya, pelaku masing-masing memiliki peran ada yang mengamati situasi dan ada yang mengambil barang barang milik WNA," kata Kompol Putu Diah.
Pihaknya juga menyebutkan, ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari seorang WNA yang bernama Magdalena Przybielska (25), asal Polonaise.
Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan barang miliknya berupa dua tas yang ditaruhnya di sebelah timur Pura Batu Bolong saat hendak mandi di pantai.
Baca juga: 3 Partai Besar di Badung Optimistis Rebut Lebih Banyak Kursi DPRD Badung pada Pileg 2024
Pada tas tersebut terdapat Iphone 13 Promax warna Silver, satu phone Promax warna hitam, Passport, dan uang Rp1.000.000.
Korban pun sempat kebingungan mencari, mengingat tas tersebut tidak jauh dari tempat mereka mandi.
"Jadi kerugian yang dialami WNA itu sekitar Rp38.000.000. Tas itu hilang saat korban bersama 3 orang temennya berenang di pantai Batu Bolong hari Kamis, 15 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 Wita," bebernya.
Baca juga: Pemkab Badung Antisipasi dan Kendalikan Inflasi Jelang Nataru Hingga Galungan Dengan Operasi Pasar
Dengan adanya laporan tersebut, Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari SH.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Mohammad Amir S.Tr.K memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda Danny Faizal Ekananta S.Tr.K agar melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari hasil penyekidikan dan informasi di TKP serta keterangan korban, Tim Opsnal bersama UKL Polsek Kuta Utara berhasil mengidentifikasi diduga lelaku.
Saat dilakukan pengecekan, lokasi handphone tidak jauh dari lokasi pencarian.
Baca juga: Sekda Badung Harap DPR RI Lakukan Revisi jika KUHP Rugikan Pariwisata