TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal SIM Keliling Bali hari ini 20 Desember 2022 di wilayah Polres Tabanan dan Polres Badung.
Bagi Tribuners khususnya warga Bali, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tribuners dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh beberapa Polres sebagai berikut.
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Tabanan pada hari ini Selasa, 20 Desember 2022 berlokasi di Astra Motor Gerogak mulai dari pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Bali Senin 12 Desember 2022 di Tabanan dan Badung, Mulai Pukul 08.00 Wita
Layanan SIM Keliling wilayah Polres Badung pada hari ini Selasa, 20 Desember 2022 berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Malboro) mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WITA.
Sedangkan untuk Layanan SIM Keliling wilayah Polres Gianyar pada hari ini Selasa, 20 Desember 2022 berlokasi di Objek Wisata Goa Gajah mulai pukul 08.30 s/d 12.00 WITA
Layanan SIM Keliling di atas, hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 10 Desember 2022, Jembrana di Angkringan Negaroa Bahagia
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini 15 Desember 2022, Tabanan di Astra Motor Gerogak
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak 2 lembar
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Artikel lainnya di SIM Keliling