Berita Klungkung

Pasca Penyesuaian Tarif, Suwirta Tak Setuju Perumda Air Minum Nyetor ke PAD Klungkung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi penyesuaian tarif air minum Perumda Tirta Mahottama Klungkung, Rabu (21/12/2022).

Batas bawah tarif air minum di Kabupaten/Kota se-Bali berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No.826/01-C/HK/2021 yakni sebesar Rp3800.


Renin mengilustrasikan, jika sebelumnya seorang pelanggan membayar air Rp26.000 per bulan untuk penggunaan 10 meter kubik. Menjadi Rp45.000.


"Tarif dasar saja yang kami fokuskan, karena 90 persen pelanggan kami merupakan rumah tangga. Total pelanggan kita di Klungkung sekitar 37.500 pelanggan," ungkap Renin. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Klungkung

Berita Terkini