Perempuan Tewas di Kamar Kos

Proses Otopsi Berjalan Lancar, Luka Pada Leher AS Mengenai Lapisan Otot Leher dan Tulang Lidah

Penulis: Putu Yunia Andriyani
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di seputar wilayah Ruang Forensik RSUP Prof. Ngoerah saat proses otopsi korban AS (26) berlangsung pada Senin 2 Januari 2023 - Proses Otopsi Berjalan Lancar, Luka Pada Leher AS Mengenai Lapisan Otot Leher dan Tulang Lidah

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Proses otopsi AS, jenazah berusia 26 tahun yang ditemukan tewas mengenaskan di kosnya akhirnya selesai.

Hal itu diungkapkan oleh dokter forensik RSUP Prof. Ngoerah yang menangani kasus ini, dr. Ida Bagus Putu Alit DMF, SpF.

Kepada Tribun Bali, dokter Alit mengungkapkan proses otopsi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala satu pun.

Otopsi dilakukan kurang lebih selama dua jam yaitu sejak pukul 18.00-20.00 Wita, sedikit mundur dari jadwal yang direncanakan.

Baca juga: FAKTA Baru, AS Wanita yang Tewas di Kos Denpasar Baru Melahirkan Bayi, Ini Harapan Keluarga di Batam

Dari hasil otopsi, dokter Alit mengungkapkan ada beberapa penemuan.

“Hasil luka pada leher korban cukup dalam sampai mengenai seluruh lapisan otot leher dan juga tulang ludah. Kemudian tanda mati lemas yang diungkapkan dokter Alit di awal sangat terlihat jelas tampak pada organ dalam,” kata dr. Ida Bagus Putu Alit DMF, SpF.

Tidak ada dampak lain yang diakibatkan dari luka-luka yang ada pada korban dan hanya menimbulkan penyumbatan jalan napas.

Dokter Alit juga waktu kejadian pada Sabtu 31 Desember 2022, yaitu pada pukul 14.30-22.30 Wita.

Dengan kondisi lambung kosong, dokter Alit memperkirakan korban meninggal pada pukul 17.00-19.00 Wita.

Pada umumnya, seseorang yang memiliki tanda mati lemas akan membutuhkan waktu 111 detik plus 30 detik sebelum ajal dalam kondisi ekstrim.

Namun, dokter Alit menuturkan, pada korban AS sendiri kemungkinan memakan waktu lebih lama yaitu sekitar lima menit.

Kepala Departemen Ilmu Kedokteran Forensik memastikan pelaksanaan otopsi berjalan sesuai dengan standar.

Baik itu merupakan tindakan secara teknik maupun secara prosedur hukumnya.

Selanjutnya, korban akan ditindaklanjuti setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Denpasar Selatan dan keluarga.

“Keluarga sepengetahuan saya memang belum ada, jadi kami masih menunggu keputusan keluarga juga. Rumah sakit bersifat pasif, jadi nanti korban yang merupakan barang bukti penyidik, kami serahkan ke kepolisian,” tutup dokter Alit. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini