Bocah Dirantai

Ibu Bocah Dirantai di Tabanan Bali Terancam Hukuman 3 Tahun Enam Bulan, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Putu Kartika Viktriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi dua bocah yang dirantai orangtuanya di Tabanan, Bali saat ditemukan pada 22 Oktober 2022 - Update, ibu kandung bocah dirantai di Tabanan Bali, terancam hukuman 3 tahun enam bulan, terdakwa tak ajukan eksepsi.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Agenda sidang pemeriksaan saksi kasus ibu merantai kedua anaknya di Tabanan, digelar Selasa 10 Januari 2023.

Dalam pemeriksaan saksi ini ada tiga orang saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim PN Tabanan.

Ketiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri ialah tetangga dan keluarga dari terdakwa teman ibu anak.

Para terdakwa sendiri terancam hukuman tiga tahun enam bulan atas kasus yang menjerat mereka.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara mengatakan, bahwa untuk agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi.

Dimana untuk pembacaan dakwaan terhadap terdakwa sudah dilakukan pada Desember 2022 lalu.

Dan saat itu pihak terdakwa tidak melakukan eksepsi terhadap apa yang menjadi dakwaan penuntut umum.

“Sudah dibacakan dakwaan, Desember lalu dan tidak melakukan eksepsi. Saat ini kami menghadirkan para saksi, dari tetangga dan keluarga terdakwa teman ibu si anak,” ucapnya.

Untuk pendampingan anak sendiri, sambungnya, dihadiri oleh pihak Mahatmiya Tabanan Bali dan juga Dinsos Tabanan.

Baca juga: Ibu Bocah Dirantai Wajib Lapor, Akui Sangat Menyesal Dengan Perbuatannya

Orangtua dan anak tidak memiliki tempat tinggal, sehingga mereka saat ini tinggal di Yayasan Mahatmiya Tabanan dan juga sempat dititipkan di Dinsos Tabanan.

“Ancaman hukuman kalau tidak salah 2 tahun enam bulan. Pasalnya soal kekerasan terhadap anak atau Pasal perlindungan anak,” ungkapnya.

Saat ini, terkait dengan peran masing-masing terdakwa memang dijadikan dalam berkas berbeda atau displit.

Satu ibunya dan teman dari ibunya.

Dan untuk detail sesuai dengan dakwaan.

Pada persidangan ke depannya, pihaknya berharap maka akan ketahuan peran dari masing-masing terdakwa.

Halaman
12

Berita Terkini