Bocah Dirantai
Ibu Bocah Dirantai Wajib Lapor, Akui Sangat Menyesal Dengan Perbuatannya
Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, sudah kunjungi dua anak yang dirantai ibunya di Tabanan beberapa waktu lalu.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, sudah kunjungi dua anak yang dirantai ibunya di Tabanan beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan kedua anak tersebut dalam kondisi yang sehat ketika ditemui ditempat tinggal sementaranya.
“Kita sudah komunikasikan dengan instansi terkait disana yang terpenting upaya untuk anak itu konseling psikologi untuk kedua anak kemudian juga bagaimana upaya agar anak ini juga memiliki identitas diri karena anaknya tidak ada akta kelahiran sehingga lebih mudah untuk sekolah,” jelasnya pada, Selasa 25 Oktober 2022.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, pihaknya juga telah mengkomunikasikan ketika ibunya berproses hukum dalam perihal mengasuh anak-anaknya agar menghubungi keluarga terdekat terlebih dahulu untuk mengasuh anaknya.
Dan jika keluarga terdekat tidak ada yang bisa mengasuh maka anak mungkin bisa dirujuk ke Lembaga Kesejahteraan Anak (LKSA) namun harus diupayakan dulu dengan keluarga terdekat.
“Sementara waktu ini ibunya wajib lapor sampai nanti pemberkasan sudah selesai dikepolisian dan nanti kalau sudah dikejaksaan diambil sama jaksa. Tapi statusnya sudah tersangka,” imbuhnya.
Pertimbangan polisi tidak menahan ibu kedua anak tersebut karena ancaman hukumannya yang menurut pasal yang disangkakan hanya 3,5 tahun. Selain itu juga karena kondisi anak masih tantrum lalu dari psikologi juga masih dikondisikan sehingga bagaimana upayanya agar ketika ibunya berproses hukum anaknya juga bisa pelan-pelan disiapkan kondisinya.
“Dia wajib lapor setiap hari dan setiap hari juga polisinya mengontrol ketempat sementara mereka tinggal sambil menunggu proses pemberkasan dan penyelidikan selesai. Nanti dilimpahkan biasanya langsung ditahan,” sambungnya.
Pihak KPPAD Bali pun sempat berkomunikasi dengan ibu dari kedua bocah tersebut. Dimana ibunya menyampaikan alasannya mengapa ia tega merantai kedua anaknya. Awalnya ibunya emosi karena menurut ibunya anaknya tidak bisa diberitahu dan diatur sehingga ia mengikat dan merantai anaknya. Selain itu juga ditemukan luka memar dipipi anak dan sang ibu mengakui bahwa luka memar itu akibat pukulan dengan benda yang dilakukan oleh ibunya.
“Dia (ibunya) berkali-kali mohon maaf menyesal namanya juga manusia tetap ada salah namun mau tidak mau proses hukum tetap berjalan dan ibunya harus siapkan diri,” tandasnya.
Ibunya sendiri juga tidak mengetahui dimana keberadaan ayah biologis dari anak-anaknya karena setelah pisah ia lost kontak hingga saat ini. Nantinya anak-anak itu harus dalam pengawasan alternatif yang kemungkinan besar dikeluarga ibunya karena sudah pisah lama dengan ayah biologisnya sejak anak pertama tersebut umur 4 tahun. Ibunya sendiri bekerja wirausaha online seperti jasa titip online keluar kota.
“Kalau menurut ibunya baru pertama dia melakukan merantainya. Kita berterimakasih karena masyarakat mulai peduli seperti kasus N yang masyarakat cepat melaporkan dan membawa N ke Rumah Sakit. Kita apresiasi tindakan masyarakat yang cepat peduli,” paparnya.
Ia pun memohon kepada masyarakat agar menghentikan untuk mengeshare video anak-anak tersebut karena anak-anak tersebut juga memiliki masa depan.
“Kalau terus dishare nanti akan dapat stigma atau dilabeli buruk anak itu. Jangan sampai nanti mereka menjadi korban kembali karena video ini tersebar,” tutupnya. (*)