TRIBUN-BALI.COM - 7 orang pelaku, dihadirkan di hadapan media dalam press release pengungkapan kasus pengedaran narkoba, oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.
Pengungkapan kasus di hadapan media tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas pada Jumat, 20 Januari 2023.
Ketujuh pelaku diketahui berasal dari 10 kasus, yang berhasil ditangani oleh Kasat Resnarkoba sejak Minggu, 1 Januari hingga Selasa, 17 Januari 2023.
Dikatakan terdapat 14 tersangka, yang berhasil diamankan dalam 10 kasus tersebut.
Yang mana 7 diantaranya, merupakan pengedar dan 7 pelaku lainnya merupkan pemakai.
Namun dalam konferensi pers tersebut, dihadirkan 7 pelaku pengedar saja.
Baca juga: Jasad WNA Asal Taiwan Ditemukan Membusuk di Kamar Kos, Simak Penjelasan Polresta Denpasar
Baca juga: Iwan Ditemukan Meninggal Dunia Dengan Mata Terbuka Siang Hari, Simak Penjelasan Polresta Denpasar
5 pelaku dengan barang bukti terbesar tersebut, berinisial Kadek AW (24) yang juga merupakan residivis, WP (28), SR (30), Kadek AM (28), Putu Ngurah ED (32), dan FA (35).
“Mereka semua merupakan tersangka pengedar yang mana nanti akan kami kenakaan sanksi Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta maksimal hingga Rp 8 miliar,” ungkap Kapolresta Denpasar.
Berdasarkan 10 kasuss yang berhasil diungkap tersebut, terdapat Sabu seberat 813,86 gram dan Extacy sebanyak 10 butir (3,80 gram).
Pelaku yang berperan sebagai pelaku tersebut, dikatakan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu setiap transkasi.
Dari 7 tersangka terdapat seorang residivis yang berinisial Kadek AW (24).
Pria yang berprofesi sebagai pegawai wiraswasta tersebut diektahui pernah terkait kasus yang sama pada tahun 2020 lalu.
Kadek AW saat itu pada Rabu, 11 Januri 2023 digrebek oleh petugas di Jalan Taman Pancing, Glogor Carik, Denpasar Selatan.
Petugas pun melakukan penggeledahan badan, lalu di pakaian pelaku ditemukan barang bukti 15 plastik klip sabu.