TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur, Jumat (27/1/2023).
Lukas Enembe yang berstatus tersangka diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).
Politikus Partai Demokrat itu diperiksa selama empat jam atau sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Usai diperiksa, Lukas Enembe terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta menggunakan kursi roda.
Baca juga: KPK: Gubernur Papua Lukas Enembe Dinyatakan Sehat, Sang Istri Yulce Wenda Dicegah ke Luar Negeri
Ia menggunakan jaket berwarna gelap dan sarung bermotif ungu serta memakai sandal.
Tak ada yang disampaikan Lukas Enembe terkait materi pemeriksaannya pada hari ini.
Lukas Enembe hanya memberi senyuman kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe didalami penyidik terkait pembahasan proyek dengan tersangka Rijatono Lakka.
"Dikonfirmasi terkait antara lain sepengetahuan dari saksi ini mengenai pertemuan dengan tersangka RL (Rijatono Lakka) dalam hal pembicaraan mengenai proyek-proyek infrastruktur di Papua. (Pemeriksaan) tadi dari jam 10 (pagi) sampai barusan (jam 2 siang)," kata Ali kepada wartawan.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Baca juga: Tak Diberi Ubi dan Ketela, Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Jalani Pengobatan di Singapura
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.