Lukas Enembe Ditangkap

KPK: Gubernur Papua Lukas Enembe Dinyatakan Sehat, Sang Istri Yulce Wenda Dicegah ke Luar Negeri

KPK: Gubernur Papua Lukas Enembe Dinyatakan Sehat, Sang Istri Yulce Wenda Dicegah ke Luar Negeri

Tribunnews/Jeprima
Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto 

TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah dipindahkan dari RSPAD Gatot Soebroto ke rumah tahanan KPK Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan.

Pemindahan Lukas Enembe itu karena dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter RSPAD Gatot Soebroto.

Demikian penjelasan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Yang bersangkutan dinyatakan fit to stand trial, artinya bisa mengikuti seluruh proses pemeriksaan, konteksnya dalam rangka untuk kepentingan hukum."

Baca juga: Tak Diberi Ubi dan Ketela, Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Jalani Pengobatan di Singapura

"Seseorang setelah di-assesmen tim medis kemudian dinyatakan fit untuk bisa mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka, saksi," kata Ali, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (14/1/2023).

Selanjutnya, Lukas dijadwalkan mengikuti pemeriksaan kembali oleh penyidik KPK pada pekan depan.

"Minggu depan, kami akan kembali hadirkan yang bersangkutan (Lukas Enembe) baik sebagai saksi maupun tersangka. Tentu yang bersangkutan nantinya menjadi saksi berkas perkara pemberi suap tersangka RL," jelas Ali Fikri.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Tito Karnavian Tunjuk Sekda Papua Sebagai PLH

Oleh karena itu, lanjut Ali, pihaknya berharap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua ini dapat bersikap kooperatif.

Sehingga, tersangka dapat memberikan jawaban-jawaban kepada penyidik KPK baik sebagai saksi atau tersangka untuk kelancaran proses pemberkasan perkara.

"Sehingga ada kepastian hukum, kepastian hukum tidak hanya untuk KPK, tetapi juga untuk dirinya," ucapnya.

Selain itu, Ali Fikri juga menjelaskan, ada sejumlah orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Hal tersebut, dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan KPK.

"Dalam rangka untuk kebutuhan prosess penyidikan (kasus Lukas), saat ini kami mencegah bepergian ke luar negeri. Tentu pihak ini adalah orang-orang yang keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan."

"Harapannya, ketika dipanggil saksi, para saksi akan berada di dalam negeri, sehingga memperlancar proses penyidikan di KPK," terang Ali Fikri.

Adapun orang yang dicegah oleh KPK ke luar negeri, satu di antaranya istri Lukas, Yulce Wenda.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved