Lukas Enembe Ditangkap

Buntut KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Satu Orang Tewas saat Serang Petugas di Bandara

Buntut KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Satu Orang Tewas saat Serang Petugas di Bandara

kompas.com
Kompas.com A-A+ Gubernur Papua Lukas Enembe menaiki pesawat terbang menuju ke Jakart setelah ditangkap di sebuah restoran di Jayapura, Selasa (10/2/2022). | Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ai Fikri menyebut kondisi kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe tak seperti yang disebutkan pengacaranya. 

TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah berada Jakarta setelah penangkapan oleh KPK di Jayapura, Papua pada Senin (9/1/2023) kemarin.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Lukas Enembe langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Selasa (10/1/2023) malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) ini.

Namun, KPK batal memeriksa Gubernur Papua pada Rabu ini.

Baca juga: Ngaku Sakit, KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Malah Keluar Rumah Resmikan Beberapa Proyek

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Lukas Enembe memerlukan perawatan setelah diperiksa tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe, diperlukan perawatan sementara di RSPAD untuk kepentingan rencana tindak lanjut dan pendalaman (kasusnya)," kata Firli Bahuri, Selasa (10/1/2023).

Firli menjelaskan, Lukas Enembe tekah diperiksa oleh beberapa dokter spesialis di RSPAD.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap, Mako Brimob Papua Diserang Batu dan Panah

"Tersangka Lukas Enembe tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis saraf, ada Dokter Kano, spesialis jantung ada Dokter Dina, dan dilakukan pemeriksaan oleh IDI, salah satunya Dokter Pujo di RSPAD," ucap Firli, dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Firli menyebut, pihaknya akan memerhatikan dan menaati segala ketentuan hukum dan asas yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pokok KPK.

Firli memastikan, proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap tersangka Lukas Enembe, termasuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan status dari Lukas Enembe ini adalah orang yang ditangkap.

Nantinya, KPK akan menyampaikan perkembangan kasus Lukas Enembe setelah dilakukan penangkapan di Papua, dibawa ke Jakarta, hingga pemeriksaan kesehatan di RSPAD.

"Penangkapan itu sesuai hukum acara pidana itu kan 1x24 jam, jadi statusnya masih orang yang ditangkap dalam 1x24 jam."

"Baru besok siang (Rabu), kami akan sampaikan perkembangannya," ucapnya dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/1/2023).

Diketahui, Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved