Untuk diketahui, mantan Kepala SMKN 2 Negara, Adam Iskandar Bunga melakukan tindak pidana korupsi renovasi sekolah pada tahun 2019 lalu.
Menurut informasi yang diperoleh, proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan yang ditunjuk sendiri oleh Iskandar padahal seharusnya dikerjakan secara swadaya.
Kemudian, Iskandar juga disinyalir menerima fee proyek dari rekanan yang membuat kerugian negera dengan indikasi kerugian sebesar Rp 496,4 juta lebih dari total anggaran yang bersumber dari APBN senilai Rp 2 miliar. (*)