Berita Bali

Mantan Kepsek SMKN 2 Negara Divonis Dua Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Proyek Penataan Sekolah

Penulis: Putu Candra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Adam Iskandar Bunga (55), divonis pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa yang merupakan mantan kepala sekolah (kepsek) di SMKN 2 Negara, Jembrana ini divonis pidana karena melakukan tindak pidana korupsi anggaran proyek revitalisasi di sekolah tersebut. Amar putusan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyartha, pada sidang yang digelar daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu 1 Pebruari 2023. Masih dalam amar putusannya, majelis hakim berbeda pendapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Adam Iskandar Bunga (55), divonis pidana penjara selama dua tahun.

Terdakwa yang merupakan mantan kepala sekolah (kepsek) di SMKN 2 Negara, Jembrana ini divonis pidana karena melakukan tindak pidana korupsi anggaran proyek revitalisasi di sekolah tersebut.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyartha, pada sidang yang digelar daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu 1 Pebruari 2023.

Masih dalam amar putusannya, majelis hakim berbeda pendapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut majelis hakim, terdakwa Iskandar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Dengan demikian majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Baca juga: Korupsi Dana KUR di Bank BUMN Denpasar, Okto Rhodes Dituntut Lima Tahun Penjara

Baca juga: Korupsi BUMDes Mekar Laba Buleleng, Budiani Dituntut 4 Tahun, Intan 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Iskandar (kanan bawah) saat menjalani sidang putusan secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar. (can)

Meski membebaskan dari dakwaan primair, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Ia pun dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Iskandar Bunga dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan.

Dan membayar denda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tegas hakim Putu Gede Novyartha.

Terdakwa Iskandar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 99 juta.

Jika tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim JPU, Putu Andy Sutadharma dkk.

Sebelumnya tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menuntut terdakwa Iskandar dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan pidana penjara.

Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa Iskandar yang didampingi penasihat hukumnya, Yulia Ambarani menyatakan menerima. Sedangkan tim JPU masih pikir-pikir.

Halaman
12

Berita Terkini