Berita Bali

Korupsi BUMDes Mekar Laba Buleleng, Budiani Dituntut 4 Tahun, Intan 4,5 Tahun Penjara

Dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Korupsi BUMDes Mekar Laba Buleleng, Budiani Dituntut 4 Tahun, Intan 4,5 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa (42) dan Luh De Intan Pratiwi (28) telah dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Budiani dituntut pidana empat tahun penjara, sedangkan Intan dituntut penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun).

Keduanya dituntut terkait dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.

Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan tim JPU I Gede Putu Astawa dkk dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis 26 Januari 2022.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi LPD Anturan Buleleng, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Arta Wirawan

Selain pidana badan, terdakwa Budiani dan Intan dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ditambah keduanya dibebankan membayar uang pengganti.

Budiani yang bertugas sebagai pemungut tabungan atau kolektor di BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus dibebankan uang pengganti Rp 76 juta.

Sementara terdakwa Intan dibebankan Rp 36 juta.

"Dengan ketentuan jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," tegas JPU.

Masih dalam surat tuntutan JPU, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair JPU.

Dengan demikian keduanya dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Oleh karena itu, majelis hakim pimpinan Heriyanti memberikan waktu penasihat hukum penyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa dalam melakukan pengelolaan BUMDes Mekar Laba tidak sesuai aturan.

Atas perbuatan keduanya mengakibatkan Kerugian Negara dalam hal ini BUMDes Mekar Laba sebesar Rp.283.178.000.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved