Berita Buleleng
Sidang Dugaan Korupsi LPD Anturan Buleleng, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Arta Wirawan
Upaya hukum eksepsi (keberatan) yang diajukan mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Buleleng, Nyoman Arta Wirawan
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya hukum eksepsi (keberatan) yang diajukan mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Buleleng, Nyoman Arta Wirawan dan tim penasihat hukumnya kandas.
Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menolak keseluruhan nota keberatan yang mereka ajukan.
Ditolaknya eksepsi terdakwa, tertuang dalam amar putusan sela yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Gde Noviartha pada persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 27 Desember 2022.
Baca juga: Sempat P-19, Berkas Perkara Korupsi Mantan Ketua LPD Anturan Diserahkan Kembali ke JPU
Sebelumnya terdakwa Arta Wirawan melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi. Eksepsi mereka ajukan menanggapi surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bambang Suparyanto.
Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan, bahwa nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa tersebut tidak beralasan hukum, maka tidak dapat diterima.
Baca juga: Kejari Periksa Bendesa Anturan Terkait Aliran Dana Rp 650 Juta dari LPD ke Desa Adat
Pula nota keberatan telah masuk pada pokok perkara dan harus dibuktikan kebenarannya di persidangan.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya," tegas hakim ketua Putu Gde Novyartha.
Di sisi lain, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan dari JPU telah lengkap, jelas dan cermat. Dengan demikian surat dakwaan JPU diterima oleh majelis hakim.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan, Jaksa Temukan Transferan Uang Berkali-Kali ke Rekening IAW
Dengan ditolaknya eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Arta Wirawan, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Anturan.
Persidangan pun akan dilanjutkan, Selasa 10 Januari 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Diberitakan sebelumnya, tim JPU dalam surat dakwaan mendakwa terdakwa Arta Wirawan dakwaan pertama primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca juga: Nasabah Minta Kasus LPD Disetop, Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi di Desa Anturan Buleleng
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang yang sama. Atau, kedua pasal 8, atau ketiga pasal 9 Undang-Undang yang sama.
Diketahui, Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Buleleng sejak November 2021 lalu.
Arta Wirawan diduga melakukan korupsi dengan modus kredit fiktif.
Dalam pengelolaan keuangan LPD Anturan sejak sejak tahun 2019, penyidik juga menemukan selisih antara modal, simpanan masyarakat, dengan total aset yang dimiliki.