Berita Buleleng
Nasabah Minta Kasus LPD Disetop, Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi di Desa Anturan Buleleng
Sejumlah nasabah mendesak Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan membuat surat pernyataan.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejumlah nasabah mendesak Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan membuat surat pernyataan.
Surat tersebut berisi pernyataan pertanggungjawaban uang nasabah agar dikembalikan sepenuhnya.
Surat pernyataan itu selanjutnya akan diserahkan oleh nasabah kepada Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai bahan pertimbangan.
Menariknya, nasabah meminta Kejari tidak melanjutkan kasus korupsi tersebut ke ranah hukum.
Baca juga: Kejari Buleleng Maraton Periksa 26 Saksi, Ungkap Kasus Korupsi LPD Anturan
Padahal Nyoman Arta sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan Tribun Bali Selasa 4 Januari 2022, sekitar pukul 13.00 Wita, warga yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah LPD Anturan berbondong-bondong mendatangi kantor LPD Anturan.
Kedatangan puluhan nasabah itu dikawal oleh petugas kepolisian. Kedatangan para nasabah itu diterima oleh Nyoman Arta Wirawan.
Dalam pertemuan itu, nasabah mendesak tersangka Nyoman Arta untuk membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab penuh dengan uang milik nasabah hingga tuntas.
Namun dalam surat pernyataan itu tertulis Nyoman Arta akan bertanggung jawab penuh selama dirinya masih menjabat sebagai ketua LPD Anturan.
Sementara apabila Nyoman Arta tidak lagi menjabat sebagai ketua LPD karena sesuatu dan lain hal, maka ia tidak lagi bertanggung jawab terhadap uang milik nasabah.
Surat pernyataan itu ditanda tangani oleh Nyoman Arta dan disetujui oleh nasabah.
Koordinator Aksi Ketut Yasa mengatakan, nasabah ingin agar uang milik mereka yang selama ini ditabung di LPD Anturan dapat dipertanggungjawabkan oleh Ketua LPD.
Ketut Yasa pun tidak menampik, pihaknya khawatir jika kasus dugaan korupsi ini diproses secara hukum, para nasabah khawatir uang mereka tidak kembali.
"Kami akan menyerahkan surat pernyataan ini kepada Kejaksaan, sebagai bahan pertimbangan untuk tidak melanjutkan proses hukumnya. Kami tidak ingin ini masuk ke ranah hukum karena kalau masuk bagaimana nanti LPD bisa melakukan aktivitas. Kalau LPD tidak beraktivitas, otomatis tidak akan memiliki kemampuan untuk mengembalikan uang kami," ucapnya.