Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Nasabah Minta Kasus LPD Disetop, Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi di Desa Anturan Buleleng

Sejumlah nasabah mendesak Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan membuat surat pernyataan.

Tayang:
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sejumlah nasabah saat bertemu dengan Ketua LPD Anturan, Selasa 4 Januari 2022. Dalam pertemuan itu, nasabah mendesak ketua LPD untuk membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab penuh dengan uang milik seluruh nasabah sampai tuntas - Nasabah Minta Kasus LPD Disetop, Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi di Desa Anturan Buleleng 

"Yang penting LPD beroperasi dulu, setelah itu baru dilihat perkembangannya," jelas dia.

"Kalau total uang milik nasabah yang tersimpan di LPD saya tidak hitung. Yang jelas uang kami ada di sini (LPD). Kalau hanya mampu bayar bunganya dulu ya kami suksma, apalagi sampai mampu mengembalikan pokok yang sudah jatuh tempo lebih suksma lagi," sambung dia.

Arta Wirawan mengaku sangat menghargai tuntutan dari para nasabah karena mereka memiliki dana yang disimpan di LPD Anturan.

Arta tidak menampik LPD Anturan selama ini mengalami masalah keuangan.

Hal ini terjadi pada April 2020, saat Covid-19 dinyatakan resmi masuk ke Indonesia serta diumumkan ada pembatasan pada kegiatan masyarakat.

Sehingga para nasabah banyak yang menarik tabungannya secara besar-besaran untuk persiapan menghadapi pandemi Covid-19.

Baca juga: Kejari Buleleng Maraton Periksa 26 Saksi Kasus Korupsi LPD Anturan, Sebagian Besar dari Nasabah

"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin menagih kredit dan melakukan peminjaman di luar. Tapi usaha itu belum bisa memenuhi tuntutan nasabah sepenuhnya. Karena terkendala juga ada masalah di internal kami, baik karyawan, pengurus dan desa adat," ucapnya.

Disinggung terkait upaya yang akan ia lakukan untuk mengembalikan uang milik nasabah, Nyoman Arta menjawab masih banyak dana pinjaman yang belum tertagih.

Apabila dana pinjaman itu dapat tertagih semua, ditambah dengan aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh LPD Anturan, maka ia yakin uang milik nasabah dapat dikembalikan seluruhnya.

"Tapi saya kan tidak mungkin menagih semua pinjaman dari kreditur, karena orang meminjam uang itu kan ada jangka waktu. Dibayar secara bertahap. Saya tahu betul aset yang ada di LPD," ungkap dia.

"Aset berupa kaplingan tanah itu merupakan hasil sitaan dari nasabah yang tidak bisa membayar kreditnya. Asetnya kami sita, lalu kami kelola berupa dijual secara kredit juga. Yang kami lakukan itu sudah mendapatkan persetujuan. Itu hasil perarem desa tahun 2009 lalu," jelasnya.

Saya Tak Melarikan Diri

Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta mengatakan, total uang nasabah yang ada di LPD Anturan mencapai Rp 180 miliar.

Rinciannya Rp 120 miliar di antaranya sebagai deposito, sementara sisanya merupakan tabungan.

Karena masalah itu, ia dilaporkan oleh seorang nasabah ke Kejari Buleleng, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Nyoman Arta mengatakan tidak mau melakukan aktivitas di LPD Anturan.

Nyoman Arta mengaku ingin fokus mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

"Apapun hasilnya akan saya terima. Saya minta nasabah bersabar, jangan sampai ada tanggapan saya melarikan diri," ucapnya. (*).

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved