Berita Buleleng
Kejari Buleleng Maraton Periksa 26 Saksi, Ungkap Kasus Korupsi LPD Anturan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng saat ini maraton memeriksa 26 saksi dalam kasus korupsi LPD Anturan.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng saat ini maraton memeriksa 26 saksi dalam kasus korupsi LPD Anturan.
Pemeriksaan puluhan saksi itu ditargetkan rampung hingga akhir Desember.
Kasus ini telah menjerat Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka.
Hingga kemarin, sudah ada 16 saksi yang telah diperiksa.
Baca juga: Kejari Buleleng Maraton Periksa 26 Saksi Kasus Korupsi LPD Anturan, Sebagian Besar dari Nasabah
Sebagian besar nasabah yang LPD Anturan.
Kasi Humas Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, setelah memeriksa nasabah, pemeriksaan juga akan menyasar para pengurus LPD, dan tersangka Nyoman Arta Wirawan.
Pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti serta unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap tersangka Nyoman Arta.
"Pemeriksaan saat ini sifatnya lebih khusus dan terfokus kepada perbuatan apa yang dilakukan oleh tersangka. Kalau pemeriksaan sebelum adanya penetapan tersangka itu lebih ke arah umum," jelasnya, Jumat 10 Desember 2021.
Nyoman Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 22 November 2021.
Atas perbuatannya itu, Wirawan disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 13 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari kasus dugaan korupsi ini, ditemukan adanya indikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 137 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Buleleng.
Namun demikian, pihaknya saat ini masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Buleleng, agar jumlah selisih dana yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini lebih pasti.
Tersangka diduga melakukan tindakan korupsi dengan modus kredit fiktif.
Jumlah kredit yang disalurkan sejak tahun 2019 tercatat di dalam pembukuan sebesar Rp 244.558.694.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kasi-intel-kejaksaan-negeri-buleleng-aa-jayalantara-kanan-bersama-kasi-pidsus.jpg)