Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Kejari Buleleng Maraton Periksa 26 Saksi, Ungkap Kasus Korupsi LPD Anturan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng saat ini maraton memeriksa 26 saksi dalam kasus korupsi LPD Anturan.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng AA Jayalantara (kanan) bersama Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Ketua LPD Anturan dan LPD Tamblang, Selasa 23 November 2021 - Kejari Buleleng Maraton Periksa 26 Saksi, Ungkap Kasus Korupsi LPD Anturan 

Sembari melakukan pemeriksaan saksi, Kejari Buleleng juga saat ini masih menunggu kepastian perhitungan kerugian uang negara dari kasus korupsi ini.

Kejari Buleleng tidak memberikan target waktu kepada Inspektorat Buleleng untuk menyelesaikan perhitungan kerugian tersebut.

"Inspektorat saat ini sedang bekerja secara detail menghitung pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kami tidak memberikan target. Kami hanya mensuport agar perhitungannya cepat selesai," kata Kasi Humas Kejari Buleleng AA Jayalantara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nyoman Arta Wirawan hingga saat ini belum dilakukan penahanan maupun wajib lapor oleh penyidik.

"Tersangka belum wajib lapor. Penyidik baru melakukan penetapan tersangka saja. Perkembangan selanjutnya nanti menyusul," tutupnya. (*).

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved