Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Kejari Buleleng Maraton Periksa 26 Saksi, Ungkap Kasus Korupsi LPD Anturan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng saat ini maraton memeriksa 26 saksi dalam kasus korupsi LPD Anturan.

Tayang:
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng AA Jayalantara (kanan) bersama Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Ketua LPD Anturan dan LPD Tamblang, Selasa 23 November 2021 - Kejari Buleleng Maraton Periksa 26 Saksi, Ungkap Kasus Korupsi LPD Anturan 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng saat ini maraton memeriksa 26 saksi dalam kasus korupsi LPD Anturan.

Pemeriksaan puluhan saksi itu ditargetkan rampung hingga akhir Desember.

Kasus ini telah menjerat Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka.

Hingga kemarin, sudah ada 16 saksi yang telah diperiksa.

Baca juga: Kejari Buleleng Maraton Periksa 26 Saksi Kasus Korupsi LPD Anturan, Sebagian Besar dari Nasabah

Sebagian besar nasabah yang LPD Anturan.

Kasi Humas Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, setelah memeriksa nasabah, pemeriksaan juga akan menyasar para pengurus LPD, dan tersangka Nyoman Arta Wirawan.

Pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti serta unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap tersangka Nyoman Arta.

"Pemeriksaan saat ini sifatnya lebih khusus dan terfokus kepada perbuatan apa yang dilakukan oleh tersangka. Kalau pemeriksaan sebelum adanya penetapan tersangka itu lebih ke arah umum," jelasnya, Jumat 10 Desember 2021.

Nyoman Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 22 November 2021.

Atas perbuatannya itu, Wirawan disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 13 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari kasus dugaan korupsi ini, ditemukan adanya indikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 137 miliar.

Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Buleleng.

Namun demikian, pihaknya saat ini masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Buleleng, agar jumlah selisih dana yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini lebih pasti.

Tersangka diduga melakukan tindakan korupsi dengan modus kredit fiktif.

Jumlah kredit yang disalurkan sejak tahun 2019 tercatat di dalam pembukuan sebesar Rp 244.558.694.000.

Dari jumlah tersebut, terdapat tunggakan bunga yang belum dibayar oleh nasabah sebesar Rp 12.293.521.600.

Dalam pembukuan, tunggakan itu dikonversi menjadi kredit oleh tersangka.

Serta terdapat pula kredit yang tidak ada dokumennya alias kredit fiktif sebesar Rp 150.433.420.956.

Dalam pengelolaan keuangan LPD Anturan sejak tahun 2019, penyidik menemukan selisih antara modal, simpanan masyarakat, dengan total aset yang dimiliki.

Dimana dalam pembukuan dicatat modal yang dimiliki oleh LP Anturan sebesar Rp 29.262.215.507 dan simpanan masyarakat sebesar Rp 253.981.825.542.

Sementara aset rill yang dimiliki oleh LPD hanya sebesar Rp 146.175.646.344.

Artinya, terdapat selisih sebesar Rp 137.068.394.705.

Selain bergerak dalam usaha simpan pinjam, LPD Anturan juga bergerak dalam usaha tanah kavling.

Namun usaha kavling yang dikelola atau dilaksanakan oleh tersangka Wirawan itu tidak memiliki tenaga pemasaran.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan Jalan di Tempat, Penyidik Masih Menunggu Hasil Audit 

Untuk pemasaran tanah kavling, tersangka menggunakan jasa perantara alias makelar, dengan memberikan fee sebesar lima persen dari penjualan.

Selanjutnya, dana hasil penjualan tanah kavling itu disimpan dalam rekening simpanan di LPD Anturan, dan mendapatkan bunga.

Hasil penjualan tanah kavling itu kemudian digunakan oleh Wirawan untuk melakukan Tirta Yatra di beberapa daerah, seperti Kalimantan hingga menghabiskan dana sebesar Rp 500 juta, ke Lombok sebesar Rp 75 juta, Gunung Salak Rp 150 juta, di Bali sebesar Rp 50 juta.

Kegiatan Tirta Yatra ini juga diikuti oleh seluruh karyawan LPD dan prajuru desa adat beserta keluarga.

Tapi kegiatan Tirta Yatra ini tidak dilaporkan dalam pembukuan.

Penghitungan Inspektorat

Sembari melakukan pemeriksaan saksi, Kejari Buleleng juga saat ini masih menunggu kepastian perhitungan kerugian uang negara dari kasus korupsi ini.

Kejari Buleleng tidak memberikan target waktu kepada Inspektorat Buleleng untuk menyelesaikan perhitungan kerugian tersebut.

"Inspektorat saat ini sedang bekerja secara detail menghitung pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kami tidak memberikan target. Kami hanya mensuport agar perhitungannya cepat selesai," kata Kasi Humas Kejari Buleleng AA Jayalantara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nyoman Arta Wirawan hingga saat ini belum dilakukan penahanan maupun wajib lapor oleh penyidik.

"Tersangka belum wajib lapor. Penyidik baru melakukan penetapan tersangka saja. Perkembangan selanjutnya nanti menyusul," tutupnya. (*).

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved