Berita Buleleng

Sempat P-19, Berkas Perkara Korupsi Mantan Ketua LPD Anturan Diserahkan Kembali ke JPU

Sempat P-19, Berkas Perkara Korupsi Mantan Ketua LPD Anturan Diserahkan Kembali ke JPU

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Foto: Ratu Ayu Astri Desiani/ Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara 

 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng telah kembali melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua LPD Anturan,  Nyoman Arta Wirawan.

Berkas tersebut  telah diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (28/9)  untuk diteliti.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, seluruh petunjuk yang diberikan oleh JPU (P-19k beberapa waktu lalu, seperti melengkapi surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dan penyempurnaan analisa yuridis berupa keterangan saksi ahli dari Inspektorat Buleleng telah dilengkapi.

Baca juga: PARAREM NARKOBA Didorong Agar Dibuat Desa Adat, 60 Pengguna Narkoba Direhab BNNK Buleleng

"Pemeriksaan saksi ahli itu baru saja selesai dilakukan. Sehingga Rabu siang, berkas akan langsung dikirim kembali ke JPU untuk diperiksa ulang," katanya.

JPU memiliki waktu tujuh hari kedepan untuk meneliti kembali berkas perkara tersebut.

Apabila sudah dinyatakan lengkap, maka JPU akan menerbitkan surat P-21 sehingga kasus dugaan korupsi ini dapat dilanjutkan ke meja persidangan.

Meski berkas perkara sempat dikembalikan oleh JPU, kesempatan ini rupanya tidak digunakan oleh tersangka Arta melalui kuasa hukumnya, untuk mendatangkan saksi yang mengutungkan.

Sehingga penyidik menilai, hak untuk mendatangkan saksi yang menguntungkan itu tidak dimanfaatkan oleh tersangka Arta.

"Sanksi yang meringankan tersangka tidak datang. Saksi ahli yang katanya juga dijanjikan akan dihadirkan oleh tersangka juga sampai sekarang tidak datang.

Baca juga: Toilet Bayar Online di Pantai Berawa, Tersedia Semua Perlengkapan, Bisa Mandi, Segini Bayarnya

Jadi kami menilai haknya tidak digunakan oleh tersangka," terangnya.

Seperti diketahui, Mantan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Buleleng sejak November 2021 lalu.

Atas perbuatannya itu, Wirawan disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 13 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Tersangka diduga korupsi dengan modus kredit fiktif. Dalam pengelolaan keuangan LPD Anturan sejak sejak tahun 2019, penyidik juga menemukan selisih antara modal, simpanan masyarakat, dengan total aset yang dimiliki. 

Selain bergerak dalam usaha simpan pinjam, LPD Anturan  juga bergerak dalam usaha tanah kavling.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved