Berita Buleleng
PARAREM NARKOBA Didorong Agar Dibuat Desa Adat, 60 Pengguna Narkoba Direhab BNNK Buleleng
Sejak Januari hingga saat ini, sebanyak 60 orang pengguna narkoba direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng (BNNK Buleleng).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejak Januari hingga saat ini, sebanyak 60 orang pengguna narkoba direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng (BNNK Buleleng).
Sebagian besar direhabilitasi dengan rawat jalan, karena tergolong pengguna ringan.
Kepala BNNK Buleleng, AKBP I Gede Astawa, didampingi Kasi Rehabilitasi BNNK Buleleng, Ni Luh Sri Ekarini, ditemui Rabu (28/9/2022) mengatakan, 60 pengguna narkoba yang direhabilitasi ini rata-rata berusia produktif.
Dengan rentangan usia 20 hingga 55 tahun, sebagian besar berprofesi sebagai wirausaha, dan berjenis kelamin laki-laki.
Baca juga: Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Nengah Kartika Diganjar Bui 7 Tahun
Baca juga: Kbo Sat Narkoba Polresta Denpasar Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMK PGRI 3 Denpasar

Dari 60 pengguna itu, 50 diantaranya direhabilitasi dengan rawat jalan, karena tergolong pengguna narkoba ringan.
Sementara 9 orang lainnya dirawat inap di RSJ Bangli ruang Dharmawangsa, serta satu orang direhab di Lido Bogor, karena tergolong pengguna berat.
"Pengguna ringan ini kalau ada ya dipakai, kalau tidak ada ya tidak apa-apa.
Pengguna ringan ini cukup diberi konseling, di klinik kantor BNNK Buleleng setiap minggu.
Sementara kalau pengguna berat, tidak ada sabu dia ngamuk, sakaw, muntah-muntah, menggigil dan pusing, jadi harus rehab rawat inap," terang AKBP Astawa.
Jumlah pengguna yang direhab tahun ini, diakui AKBP Astawa meningkat dari tahun sebelumnya.
Dimana pada 2021 lalu, jumlah yang direhabilitasi hanya sekitar 53 orang.
Rehab ini sebagian besar dilakukan oleh para pengguna bukan atas keinginan sendiri, melainkan karena desakan keluarga.
Sebab, para pengguna sebagian besar masih beranggapan akan diproses hukum apabila melapor diri ke BNNK.

"Apabila bersedia kami rehab, dijamin tidak akan diproses hukum dan indentitas dirahasiakan.
Dari pada nanti berhubungan dengan polisi, dihukum penjara empat tahun.