Berita Buleleng
Sempat P-19, Berkas Perkara Korupsi Mantan Ketua LPD Anturan Diserahkan Kembali ke JPU
Sempat P-19, Berkas Perkara Korupsi Mantan Ketua LPD Anturan Diserahkan Kembali ke JPU
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Foto: Ratu Ayu Astri Desiani/ Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara
Namun usaha kavling yang dikelola atau dilaksanakan oleh tersangka Wirawan itu tidak memiliki tenaga pemasaran.
Sehingga untuk pemasaran tanah kavling, tersangka menggunakan jasa perantara alias makelar, dengan memberikan fee sebesar 5 persen dari penjualan.
Hasil penjualan tanah kavling itu kemudian digunakan oleh tersangka Wirawan untuk melakukan Tirta Yatra di beberapa daerah, seperti Kalimantan, Lombok, Gunung Salak dan di Bali. Kegiatan Tirta Yatra ini juga diikuti oleh seluruh karyawan LPD dan prajuru desa adat beserta keluarga. Perkaranya, kegiatan Tirta Yatra ini tidak dilaporkan dalam pembukuan.(*)