Berita Buleleng

Sidang Dugaan Korupsi LPD Anturan Buleleng, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Arta Wirawan

Upaya hukum eksepsi (keberatan) yang diajukan mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Buleleng, Nyoman Arta Wirawan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Sidang Dugaan Korupsi LPD Anturan Buleleng, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Arta Wirawan 


Selain bergerak dalam usaha simpan pinjam, LPD Anturan  juga bergerak dalam usaha tanah kavling. Namun usaha kavling yang dikelola atau dilaksanakan oleh Arta Wirawan itu tidak memiliki tenaga pemasaran.

Sehingga untuk pemasaran tanah kavling, ia menggunakan jasa perantara alias makelar, dengan memberikan fee sebesar 5 persen dari penjualan.


Hasil penjualan tanah kavling itu kemudian digunakan oleh Arta Wirawan untuk melakukan Tirta Yatra di beberapa daerah, seperti Kalimantan, Lombok, Gunung Salak dan di Bali.

Kegiatan Tirta Yatra ini juga diikuti oleh seluruh karyawan LPD dan prajuru desa adat beserta keluarga. Perkaranya, kegiatan Tirta Yatra ini tidak dilaporkan dalam pembukuan.


Dari perbuatan Arta Wirawan disinyalir mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini LPD mencapai Rp151 miliar lebih. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Buleleng
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved