TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembangunan tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar secara umum sudah rampung.
Kini hanya perlu penambahan beberapa alat untuk pengelolaan sampah.
Pemkot Denpasar mengatakan TPST ini akan beroperasi secara penuh pada akhir bulan Maret 2023 atau awal April 2023 mendatang.
Baca juga: Pemkot Denpasar Gelar Bulan Bahasa Bali, Ajang Pelestarian Bahasa dan Aksara Bali
Di mana untuk diketahui pembangunan TPST di Kota Denpasar dilakukan di tiga tempat yakni TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura Ngurah Rai, dan TPST Padangsambian Kaja.
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan saat ini sudah banyak kepala daerah yang berkunjung ke Denpasar untuk melihat TPST ini.
“Terkait TPST, Pak Sekda sibuk kaitan kunjungan kepala-kepala daerah karena hampir setiap hari menemani kepala daerah ke TPST. Karena TPST di Denpasar ini menjadi salah satu proyek akan dijadikan percontohan di Indonesia karena terbukti melakukan pengolahan sampah,” kata Arya Wibawa.
Baca juga: Pembangunan Plafon Ruang Kelas Baru di Denpasar Tak Lagi Gunakan Gipsum, Antisipasi Jebol
Arya Wibawa mengatakan dengan TPST ini Pemkot Denpasar bisa mengontrol hingga 450 ton sampah dalam sehari untuk satu TPST.
“Saat ini baru trial sudah bisa mengolah 50 sampai 70 ton per hari. Kendalanya masih kurang sistem pendinginan. Sampah mengandung gas metan kalau, kalau tidak ada pendingin risiko kebakaran akan tinggi. Jadi tinggal hydrant pendingan saja akan dipasangi pemerintah pusat, karena kelupaan,” imbuhnya.
Untuk sementara pihaknya mengaku sudah menempatkan dua pemadam untuk berjaga-jaga hingga pendingin tersebut terpasang oleh pusat.
Baca juga: Implementasi Teknologi dalam Bahasa Bali, Denpasar Gelar Lomba Mengetik Aksara di Laptop
Arya Wibawa mengatakan, untuk yang sudah diujicobakan adalah TPST Kesiman Kertalangu.
Sementara untuk di TPST Tahura kini sedang pemasangan mesin wood pellet.
“Kalau yang di Padangsambian Kaja lagi on proses pemasangan wood panel,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan penutupan TPA Suwung, pihaknya mengaku diberikan toleransi hingga bulan Maret.
“Dari arahan Pak Gubernur kami diberikan toleransi hingga Maret buang sampah ke TPA, sehingga semoga dengan TPST dan juga TPS3R kami bisa penuhi komitmen ini,” katanya.
Untuk diketahui, selaku pengelola TPST ini adalah PT Bali Citra Metro Plasma Power (BCMPP) yang telah menang tender beberapa waktu lalu.
Sistem pengelolaan TPST ini menggunakan sistem kontrak payung selama 20 tahun.
Sementara itu, proyek pembangunan TPST ini dilakukan Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya dengan pelaksana pembangunan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai kontraktor dan PT. Bemaco Rekaprima JV serta CV. Indera Cipta Konsultan sebagai konsultan supervisi.
Anggaran proyek fisik tiga TPST di Denpasar ini pagu DIPA Kementerian PUPR senilai Rp 105 miliar dengan pemenang tender PT. Adhi Karya dengan harga penawaran Rp88,8 miliar. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar