Berita Bali

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Membunuh dan Mencuri, Kasus Raden Aryo Segera Dilimpahkan

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kasus pembunuhan wanita bernama Aluna Sagita (26), oleh Raden Aryo Puspo Buwono (26). Di mana kejadian di rumah kos Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan. Tidak lama lagi akan dilimpahkan ke kejaksaan.

TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan wanita bernama Aluna Sagita (26), oleh Raden Aryo Puspo Buwono (26).

Di mana kejadian di rumah kos Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.

Tidak lama lagi akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kemungkinan dalam minggu ini sudah dilaksanakan pelimpahan ke kejaksaan," terang Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (9/2/2023) di Denpasar.

Baca juga: Kisah Pilu Pembunuhan Made DS Sisakan Duka Lara, Sang Ayah Tak Kuasa Menahan Rasa Sakitnya

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ni Made DS oleh Kadek J di Denpasar: Siswi SMK Itu Dihabisi saat Hendak Pulang

Ilustrasi mayat -Kasus pembunuhan wanita bernama Aluna Sagita (26), oleh Raden Aryo Puspo Buwono (26). Di mana kejadian di rumah kos Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan. Tidak lama lagi akan dilimpahkan ke kejaksaan. (Tribun Bali/Prima)

Sebelumnya kata kasi humas, penyidik Polsek Denpasar Selatan telah memintakan perpanjangan penahanan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar.

Yakni terhitung mulai tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan 3 Maret 2023.

Dijelaskan, sebab kematian korban juga akhirnya diketahui berdasarkan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam (autopsi) yang dilakukan dr. Ida Bagus Putu Alit Sp. F.M., Subsp,FK (K) DFM.

Di mana pada tubuh korban yang bernama asli Fitria ini, ditemukan luka-luka lecet tekan dan resapan darah serta patah tulang lidah akibat kekerasan tumpul.

Dari gambaran luka lecet tekan yang melingkar pada leher, secara penuh dan mendasar sesuai dengan luka jerat pada penjeratan, terdapat kulit normal di antara luka jerat menunjukan jeratan lebih dari sekali.

Di samping itu, pada otopsi ditemukan mati lemas berupa bintik pendarahan pada paru-paru, jantung dan selaput lendir serta pendarahan di bawah tulang karang.

Korban sendiri diperkirakan meninggal dunia kurang dari delapan jam, sebelum tanggal 31 Desember 2022 pukul 22.34 WITA, yang ditandai ditemukannya lambung kosong menandakan kematian korban sebelum waktu kebiasaan makan malam.

"Berdasarkan hasil autopsi, sebab kematian korban adalah penjeratan mengakibatkan mati lemas," tutur kasi humas.

Raden Aryo diketahui telah melaksanakan rekontruksi pembunuhan pada Jumat, 27 Februari 2023 dengan melakukan 43 adegan. 

Ia pun telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 338 KUHP. (*)

Berita Terkini