TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Lokasi pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi, ke non subsidi di Perum Darmasaba, Banjar Peninjaoan, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, digerebek polisi, Senin 13 Februari 2023 lalu.
Hasil penggerebekan pelaku pengoplosan yang bernama Anak Agung Gede Oka Astawa (50) langsung diamankan tim opsnal Polres Badung.
Selain berhasil mengamankam pelaku, tim opsnal juga berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji.
Diduga pelaku sudah lama melakukan pengoplosan gas.
Hanya saja sempat berhenti dan baru melakukan pengoplosan gas lagi, pada awal tahun 2023.
Kendati demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan, ke mana saja hasil oplosan itu dijual dan di mana suplay gas 3 Kg yang dioplos.
Baca juga: Wisuda ke-91 Undiknas Luluskan 1.004 Wisudawan, Rektor: Lulusan Kami Siap Jadi Enterpreneur
Baca juga: 64 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di Tabanan, Simak Berita Selengkapnya
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedi Defretes mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya informasi dari warga yang mengeluhkan adanya pengoplosan di seputaran wilayah Darmasaba, Badung.
"Dia mengaku baru sebulan mengoplos, dan diedarkan ke masyarakat. Yang dioplos gas subsidi ke non subssidi," bebernya, Jumat 17 Februari 2023.
Diakui, tersangka merupakan asal Sibang Gede, Abiansemal. Bahkan dalam melakukan pengoplosan pelaku melakukan pengoplosan di kebun, yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
"Di kebun samping gudang, tersangka dibantu anak buahnya memindahkan gas elpiji dengan menggunakan stik besi," jelasnya.
Selain ratusan tabung gas 3 Kg dan 50 Kg, opsnal Polres Badung juga amankan 11 stik besi.
"Kasus ini masih didalami dalam sehari jumlah gas elpiji yang mereka oplos.
Dia mengatakan tergantung pesanan,"sambung Leo Defretes.
Dari tangan tersangka diamankan berbagai jenis tabung gas elpiji berbagai ukuran.
Diakui sekitar 200 tabung gas elpiji berbagai ukuran diamankan.