TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster didoakan oleh Manggala Pasraman Pinandita Brahma Vidya Samgraha, Ida Bhawati Hermawan Tangkas, Pinandita, ratusan Pemangku agar Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini terus melanjutkan kepemimpinannya di Pemerintah Provinsi Bali dan senantiasa diberikan kesehatan oleh Hyang Widhi Wasa.
Doa tersebut disampaikan saat Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri acara Puncak Peringatan HUT ke-17 Pasraman Pinandita Brahma Vidya Samgraha Kabupaten Buleleng pada Senin (Soma Wage, Tambir) 27 Februari 2023 di Penarungan, Singaraja, Bali.
Selain doa, hasil kerja keras Gubernur Bali, Wayan Koster di dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur monumental dan fundamental di Bali mendapat apresiasi di HUT ke-17 Pasraman Pinandita Brahma Vidya Samgraha.
Baca juga: Koster dan Sedana Arta Saling Dukung Dua Periode
Pembangunan nyata itu, diantaranya meliputi:
1) Pembangunan Pelindungan Kawasan Suci Besakih di Karangasem;
2) Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung;
3) Pembangunan jalan shortcut Singaraja-Mengwi;
4) Pembangunan 3 Pelabuhan sekaligus: Pelabuhan Sanur di Denpasar, Pelabuhan Sampalan di Nusa Penida, dan Pelabuhan Bias Munjul di Nusa Ceningan;
5) Pembangunan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Buleleng;
6) Pembangunan Bendungan Tamblang di Buleleng;
7) Pembangunan Bendungan Sidan di wilayah Badung-BangliGianyar; dan
8) Pembangunan Tol Jagat Kerthi Bali, sepanjang 96 Km, menghubungkan Gilimanuk-Mengwi.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengajak Pasraman Pinandita Brahma Vidya Samgraha melestarikan Adat Istiadat, Tradisi, Seni Budaya, dan Kearifan Lokal Bali sesuai visi Nangun Sat Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dengan sepenuhnya menerapkan nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi yaitu enam sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan manusia yang meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.
Gubernur Bali juga menyampaikan, untuk memajukan Adat Istiadat, Tradisi, Seni Budaya, dan Kearifan Lokal Bali, telah membuat berbagai kebijakan, yaitu:
1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali;
2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali;
3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayan Bali;
4) Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; dan
5) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/TataTiti Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru yang secara Niskala menyelenggarakan upacara pada rahina: