1). Mengunjungi PPAT
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi PPAT tempat Anda membuat AJB tanah tersebut.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 3 (tiga) PP 37/1998, disebutkan jika AJB tanah dibuat oleh pihak PPAT sebanyak 2 lembar.
2). Evaluasi
Setelah menyerahkan berkas persyaratan untuk mengajukan AJB tanah yang hilang, pihak PPAT sebagai pihak terkait akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terlebih dahulu terkait pengajuan tersebut.
Jadi, pihak PPAT tidak akan langsung menyerahkan salinan dokumen AJB.
3). Penyerahan Salinan Akta Jual Beli
Baca juga: Tidak Bisa Login Instagram? Cek di Sini Solusinya, Salah Satu Cara dengan Fitur Force Stop!
Jika semua berkas sudah dievaluasi, terverifikasi, dan dinyatakan benar, maka pihak PPAT akan memberikan dokumen salinan AJB Tanah tersebut.
Jika pihak PPAT menolaknya, Anda bisa melayangkan pengaduan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 2/2018.
Nah itulah cara mengurus AJB Tanah yang hilang.
Bagi Tribunners yang kebingungan untuk mengurus AJB yang hilang, semoga melalui artikel ini dapat memberikan informasi.
Serta dapat melakukan pengurusan dengan lancar.
Semoga membantu.
(*)
Sumber: TribunBatam