Info Populer

MUDAH! Begini Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang, Lengkap dengan Persyaratan

Penulis: Mei Yuniken
Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - MUDAH! Begini Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang, Lengkap dengan Persyaratan

TRIBUN-BALI.COMMUDAH! Begini Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang, Lengkap dengan Persyaratan

Berikut ini adalah cara mudah mengurus Akta Jual Beli Tanah yang hilang.

Sama halnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB) Tanah juga merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik tanah.

Jika SHM menjadi bukti sah kepemilikan tanah dan bangunan, maka AJB merupakan bukti otentik yang sah untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Yang membuat AJB adalah pejabat umum berwenang seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Oleh karena itu, tanda kepemilikan ini haruslah kita simpan dengan baik di tempat yang aman.

Agar jika sewaktu-waktu membutuhkan dokumen ini, tidak perlu susah-susah mencari lagi.

Lalu bagaimana jika ada kasus dokumen AJB yang hilang?

Baca juga: Cara Menjual Uang Kuno Selain ke Bank Indonesia, Salah Satunya Bisa Dijual ke Kolektor

Mudah saja, dokumen AJB yang hilang dapat diurus kembali melalui PPAT.

Namun, sebelum mengurus kembali AJB, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Yang tentunya segala persyaratan ini juga harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Dilansir dari TribunBatam, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus AJB yang hilang:

1). Kuitansi Pembayaran

Persyaratan yang pertama adalah menyiapkan kuitansi pembayaran dari proses jual beli tanah.

Jadi, alangkah baiknya dokumen penting seperti kuitansi pembayaran ini harus disimpan dengan aman.

Halaman
123

Berita Terkini