Untuk cairan liquid diperkirakan mencapai 42 ml.
Atas dasar tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kabupaten Karangasem.
Kasatreskoba Polres Karangasem, AKP Putu Subita, membenarkan adanya penangkapan.
Saat ini masih dalam pengembangan, yang bersangkutan juga masih dimintai keterangan.
"Memang benar ada penangkapan. Masih dalam penyelidikan,"ungkap AKP I Putu Subita, Rabu 1 Maret 2023.
Yang bersangkutan dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai yang diduga kuat narkotika jenis ganja. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Thn. 2009 tentang narkotika.
"Pelaku masih dimintai keterangan untuk pengembangan, penyelidikan,"tambah Subita.
Kumpulan Artikel Karangasem