TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Kabupaten Karangasem mengamankan penyalahguna narkoba jenis ganja, Senin 27 Februari 2023, sekitar pukul 23.45 Wita.
Lokasi penangkapan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan warung makan di Br. Bonyoh, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali.
Pelaku yang diamankan yakni FH alias Mas Ical (30) asal dari Jakarta Utara, dan diamankan tanpa adanya perlawanan.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut masih ditahan di Mapolres Kabupaten Karangasem berserta barang bukti, dengan tujuan yakni proses penyelidikan serta minta keterangan terkait ini.
Baca juga: Terlibat Edarkan Ganja, Halim Pasrah Divonis Penjara 7 Tahun
Info dihimpun Tribun Bali, Rabu 1 Maret 2023, penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
Bermodal informasi ini, petugas melakukan lidik di lokasi.
Hasilnya diperkirakan ada penyalahguna.
Senin 27 Februari 2023, petugas langsung mengamankan orang dengan ciri yang sama dengan info.
Penangkapan dilihat saksi.
Petugas langsung melakukan penggeledahan, serta ditemukan paket yang mencurigakan warna hijau.
Paket itu ditemukan di sekitar celana pendek berwarna abu - abu.
Berupa narkotika jenis ganja dibungkus kertas berwarna coklat.
Kemudian petugas menggeledah kamarnya, dan ditemukan satu botol liquid.
Selain itu, petugas juga mengamankan kertas rokok 45 lembar dan handphone.
Beratnya diperkirakan mencapai 10,41 gram (brutto) dan 7,49 gram (netto).
Untuk cairan liquid diperkirakan mencapai 42 ml.
Atas dasar tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kabupaten Karangasem.
Kasatreskoba Polres Karangasem, AKP Putu Subita, membenarkan adanya penangkapan.
Saat ini masih dalam pengembangan, yang bersangkutan juga masih dimintai keterangan.
"Memang benar ada penangkapan. Masih dalam penyelidikan,"ungkap AKP I Putu Subita, Rabu 1 Maret 2023.
Yang bersangkutan dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai yang diduga kuat narkotika jenis ganja. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Thn. 2009 tentang narkotika.
"Pelaku masih dimintai keterangan untuk pengembangan, penyelidikan,"tambah Subita.
Kumpulan Artikel Karangasem