Berita Gianyar

Sehari Satlantas Polres Gianyar Jaring 27 Pelanggar, 15 Warga Asing Ditindak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sehari Satlantas Polres Gianyar Jaring 27 Pelanggar, 15 Warga Asing Ditindak

 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Jajaran kepolisian di sejumlah daerah di Bali terus menggencarkan razia penindakan terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran berlalulintas, seperti tidak mengenakan helm, tanpa melengkapi Surat Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) hingga melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Penindakan ini tidak hanya diperuntukkan kepada warga negara asing yang berwisata tapi juga kepada pengendara lokal. 

Baca juga: Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sehari Polresta Denpasar Keluarkan 77 Surat Tilang

Seperti yang dilaksanakan jajaran Satuan Lalu lintas Polres Gianyar. Razia yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Gianyar AKP Muhamad Bhayangkara ini berhasil menjaring puluhan pengendara motor tanpa terkecuali.

Penindakan ini berlangsung di wilayah Pengosekan, Kecamatan Ubud, Gianyar dan di Jalan Catus Pata Ubud, Gianyar, pada Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 Wita. 

Sebanyak 12 personel Satuan Lalulintas Polres Gianyar yang dikomandoi Iptu Nyoman Sucipta dan Ipda Nyoman Edi dikerahkan ke lokasi razia.

Baca juga: Masih Banyak Pelanggar Lalu Lintas di Bali, Polda Bali Kembali Berlakukan Tilang Manual

Beberapa orang pengendara motor yang diduga melakukan pelanggaran berlalulintas dihentikan dan diperiksa terkait kelengkapan surat-surat berkendara. 

Hasilnya, ada 27 pengendara motor yang melakukan pelanggaran.

"Hari ini kami menindak 27 pelanggaran dengan memberikan tindakan tilang. Pelanggaran meliputi tidak pakai helm, tanpa surat surat kendaraan dan sebagainya," ungkap AKP Bhayangkara dilokasi razia. 

Diungkapkanya, dari 27 pemotor tersebut, ada 15 warga asing yang ditindak karena tidak pakai helm. Selebihnya 12 warga lokal dengan pelanggaran yang sama.

Sementara barang bukti yang disita dari razia tersebut yakni 7 unit sepeda motor, 4 SIM dan 16 STNK.

"15 warga asing yang melanggar dikenakan tilang di tempat. Kami juga memberikan edukasi kepada warga asing agar tertib saat berkendara," bebernya.

AKP Bhayangkara menegaskan razia penindakan ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan lalu-lintas yang berlaku. Sejatinya, pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam hal melakukan penindakan. 

"Siapapun yang melakukan pelanggaran baik itu warga asing dan lokal akan kami tindak tegas. Dengan gencarnya penindakan ini diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu tertib berlalulintas," tegas AKP Bhayangkara. (*)

Berita Terkini