TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pernah dipenjara selama satu tahun, rupanya tidak membuat Kadek Suwita (39) jera.
Pria asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini kembali melakukan aksi illegal logging, di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) RTK 20 Desa Madenan.
Dalam melakukan aksinya, Kadek Suwita kali ini mengajak dua rekannya bernama I Wayan Astawan (36) asal Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Serta Nengah Kertiasa (26) asal Banjar Dinas Kajanan, Desa Madenan.
Ketiganya kedapatan memotong empat pohon jenis kayu sonokeling.
Baca juga: Jenazah Bertopeg di Lembongan Diduga Wibu, Cosplay Karakter Anime Bleach Ichigo Kurosaki
Baca juga: Ganjar Pranowo & Presiden Jokowi Blusukan Bareng ke Pasar, Sebut Siap Revitalisasi Pasar Menden
Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana ditemui Jumat (9/3/2023) mengatakan, kasus ini terkuak saat salah satu petugas UPTD KPH Bali Utara melihat ada sebuah truk berada di kawasan hutan dengan mengangkut 19 batang kayu sonokeling berukuran satu hingga dua meter.
Temuannya ini lantas dilaporkan ke Mapolsek Tejakula, hingga sopir truk tersebut berhasil diinterogasi.
Kepada polisi, sopir truk itu mengaku diminta oleh Kadek Suwita untuk mengangkut kayu di kawasan hutan tersebut, untuk kemudian dibawa ke rumah milik Suwita.
Dari pengakuan sang sopir itu lah, polisi akhirnya berhasil menangkap residivis tersebut pada Kamis (8/3/2023) kemarin di rumahnya, beserta dua rekannya yang lain.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 19 batang kayu sonokeling serta dua buah gergaji.
Dikatakan AKP Sudiana, ketiga pelaku melakukan aksi penebangan pohon tanpa izin selama lima hari, terhitung sejak 14 Februari lalu.
Penebangan dilakukan secara manual, menggunakan gergaji.
"Mereka tidak pakai mesin, agar tidak menimbulkan suara. Jadi peran ketiganya sama, memotong empat pohon sonokeling secara bergantian," jelasnya.
Kayu hasil illegal logging tersebut ditambahkan AKP Sudiana belum sempat dijual oleh para pelaku, dan rencananya akan ditimbun di rumah milik tersangka Kadek Suwita.
"Kayunya rencana mau ditimbun di rumah Kadek Suwita, karena masih mencari pembeli," katanya.
Sementara tersangka Kadek Suwita berdalih pohon sonokeling yang ditebang tersebut sudah dalam keadaan rebah.
Sehingga ia mengaku tidak tau jika perbuatannya itu melanggar hukum.
"Saya dapat pohonnya sudah rebah, jadi saya potong. Saya kira tidak menjadi masalah," singkatnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah Pasal 37 angka 12 paragraf 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)