TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng akhirnya keluar dari ruang pemeriksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 13 Maret 2023.
Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud, periode 2021-2025 diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Baca juga: REKTOR Unud Tersangka! Ini Perannya Terkait Dugaan Korupsi SPI Mandiri Maba
Baca juga: Kisah Komang Yudiati Rela Tak Sarapan Demi Fotoan Bareng Presiden Joko Widodo di Besakih
Baca juga: Polisi Diamankan! Gara-gara Hobi Judi Online Hingga Gadai Kendaraan Sewaan, Ini Kata Polda Bali
Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya mulai menjalani pemeriksaan sebagai sekitar pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 18.00 Wita.
Diketahui, Prof Antara sendiri pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
"Hari ini saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga staf (tiga tersangka) saya. Sudah saya lakukan (pemeriksaan)," terangnya.
Sekitar sembilan jam Prof Antara diperiksa oleh tim penyidik dengan melontarkan puluhan pertanyaan.
"Ada kurang lebih 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua. Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.(*)