Berita Bali

REKTOR Unud Tersangka! Ini Perannya Terkait Dugaan Korupsi SPI Mandiri Maba

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Antara sebagai tersangka.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Ilustrasi korupsi - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng sebagai tersangka.  Prof Antara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba), seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng sebagai tersangka

Prof Antara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba), seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

Baca juga: Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, Rektor Unud yang Ditetapkan sebagai Tersangka

Baca juga: Penetapan Rektor Unud Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Penyidik Dalami Tindak Pencucian Uang

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng sebagai tersangka. 

Prof Antara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba), seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng sebagai tersangka.  Prof Antara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba), seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022. (ist)

"IGNA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2022," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo Senin, 13 Maret 2023.

Eko mengatakan, penetapan Prof Antara sebagai tersangka berdasarkan tambahan alat bukti dari penyidikan berkas tiga orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada fakta baru terungkap didapat dari penyidikan, sehingga penyidik yakin atas alat bukti yang didapat atas keterlibatan tersangka IGNA," ungkapnya.

Kembali ditanya terkait kerugian Rp 105 miliar, Eko mengungkapkan, nilai tersebut muncul saat penyidikan.

Awalnya dari penyidikan pasal yang disangkakan pasal 12 huruf e dengan kerugian Rp 3,9 miliar.

Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan alat bukti, dan audit auditor dari internal kejaksaan, muncul penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan.

Foto ilustrasi - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng sebagai tersangka. 

Prof Antara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba), seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Foto ilustrasi - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng sebagai tersangka.  Prof Antara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba), seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022. (Pixabay)

"Jadi kami temukan tidak hanya pasal 12 huruf e. Jadi pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Ada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka," paparnya.

"SPI ini kan seluruhnya Rp 334 miliar. Itu bagian dari PNPB yang Rp 2,3 T. Jadi ini memang kasusnya unik. Seolah-olah ini uang dimasukan dulu, jadi seolah-olah semua resmi.

Dan kami temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan. Harusnya ada peraturan peraturan yang harusnya ada dan dibuat untuk dipedomi, ternyata tidak dibuat," imbuh Eko.

Pun penyidik, kata Eko telah melakukan pemeriksaan digital forensik. "Kami sudah periksa melalui digital forensik, makanya juga ditemukan disitu. Nanti juga tidak menutup kemungkinan pasal 5 dan pasal 11 juga ada disitu," tutup Eko.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidsus menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved