Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Penetapan Rektor Unud Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Penyidik Dalami Tindak Pencucian Uang
Setelah menetapkan Rektor Unud Prof Antara sebagai tersangka, penyidik pun tengah mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng
sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022, penyidik pun tengah mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"TPPU akan kami dalami. Seperti perintah Pak Kajati, kami telah berkoordinasi dengan PPATK," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo Senin, 13 Maret 2023.
Kembali ditanya apakah akan ada tersangka lainnya, Agus mengatakan, masih melihat perkembangan dari penyidikan.
Baca juga: Penetapan Rektor Unud sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Penyidik Ajukan Pencekalan
"Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik akan terus melakukan penyidikan, tidak berhenti pada mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Diketahui, Prof Antara pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.
Baca juga: Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi SPI, Mantan Rektor Unud, Raka Sudewi Bungkam
Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp334.572.085.691," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Berita lainnya di SPI Unud
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.