Berita Bali

Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi SPI, Mantan Rektor Unud, Raka Sudewi Bungkam

Diperiksa terkait dugaan Korupsi SPI sebagai saksi, mantan Rektor Unud, Raka Sudewi bungkam.

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Mantan rektor Unud, Raka Sudewi menghindari awak media saat ditemui di gedung Pidsus Kejati Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri, Selasa, 28 Pebruari 2023.

Pantauan di gedung pidsus Kejati Bali, tampak mantan rektor Unud, Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) memenuhi panggilan sebagai saksi. 

Namun saat ditemui, perempuan yang menjabat Rektor Unud periode 2017-2021 memilih bungkam.

"Maaf tidak," ucap Raka Sudewi sambil bergegas masuk ke ruang kasi penyidikan Kejati Bali. 

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara ini. 

"Iya hari ini kembali ada pemeriksaan beberapa saksi dan mendalami dugaan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," jelasnya. 

Ditanya jadwal pemeriksaan para tersangka, Eka Sabana mengatakan, belum ada jadwal.

"Hari ini masih pemeriksaan saksi saksi, belum ada pemeriksaan tersangka," terangnya. 

Baca juga: Unud Jelaskan Sistematika Pungutan SPI, Katakan Tak Ada Jumlah Minimal Bayar 

Seperti diberitakan, tim penyidik pidsus yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali menetapkan IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud.

Dalam perkara ini, sejak 24 Oktober 2022 penyidik telah melakukan penyidikan. Mulai dari meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Hal ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Lebih lanjut ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud. Pula, ketiganya diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa. 

Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik. 

Terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CAN)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved