Berita Bali

Tuai Pro dan Kontra, Unud Tegaskan Jalur Mandiri Sah dan Sesuai Aturan Pemerintah!

Pasalnya dugaan tindak pidana korupsi itu, terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa  seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
freepik
Ilustrasi - Kasus penetapan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Universitas Udayana menuai pro dan kontra terhadap penerimaan seleksi jalur mandiri. Pasalnya dugaan tindak pidana korupsi itu, terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa  seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana. Mengonfirmasi hal tersebut, Juru Bicara Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, meluruskan tentang penerapan seleksi jalur mandiri. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus penetapan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Universitas Udayana menuai pro dan kontra terhadap penerimaan seleksi jalur mandiri.

Pasalnya dugaan tindak pidana korupsi itu, terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa  seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana.

Mengonfirmasi hal tersebut, Juru Bicara Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, meluruskan tentang penerapan seleksi jalur mandiri.

Baca juga: BREAKING NEWS Terkait Kasus Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri, Unud Akhirnya Beri Klarifikasi

Baca juga: Kasus SPI Masuk Pasal Pungutan Ilegal, 3 Pejabat Jadi Tersangka, Tim Hukum Unud Bingung

Tim penyidik Pidsus Kejati Bali, saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan rektorat Kampus Unud, Jimbaran, beberapa waktu lalu.
Tim penyidik Pidsus Kejati Bali, saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan rektorat Kampus Unud, Jimbaran, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

“Jalur mandiri sah secara hukum dan dilaksanakan juga di berbagai universitas di Indonesia,” jelasnya saat dihubungi Tribun Bali pada Kamis, 16 Februari 2023.

Termasuk juga Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Senja Pratiwi juga menuturkan, hal ini sesuai dengan klarifikasinya tepatnya poin ketiga pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin.

Dalam klarifikasi tersebut, juga ditegaskan SPI dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum.

Bahkan untuk pengelolaannya sendiri, harus dilakukan dengan hati-hati dan secara tranparan berlapis kepada pemerintah terkait.

Sementara itu, Ni Luh Eka Lestari selaku Humas Unud juga memberikan keterangan terkait penerimaan jalur mandiri.

Ilustrasi - Pasalnya dugaan tindak pidana korupsi itu, terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa  seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana.
Ilustrasi - Pasalnya dugaan tindak pidana korupsi itu, terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa  seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana. (freepik)

“Jalur resmi masuk perguruan tinggi sesuai aturan pemerintah ada tiga jalur, yaitu jalur SNBP, SNBT, dan jalur mandiri,” tutur Ni Luh Eka Lestari.

Penjelasan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan terkait jalur mandiri yang menjadi salah satu jalur penerimaan mahasiswa.

Sementara itu, khusus untuk pelaksanaan jalur mandiri dapat diatur oleh masing masing perguruan tinggi.

Tetapi yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaannya selalu mengacu kepada peraturan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved