Berita Bali
BREAKING NEWS Terkait Kasus Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri, Unud Akhirnya Beri Klarifikasi
Universitas Udayana akhirnya memberikan klarifikasi, terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana kasus korupsi.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Breaking News!
Universitas Udayana akhirnya memberikan klarifikasi, terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana kasus korupsi.
Seperti yang diketahui, perguruan tinggi negeri tertua di Bali ini, sedang menghadapi kasus korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi jalur mandiri.
Penetapan tersangkanya sendiri, telah dinyatakan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Bali melalui surat resmi pada tanggal 8 Februari 2023.
Pihak Unud sendiri, belum bisa memberikan keterangannya terkait kasus tersebut hingga akhirnya surat diterima pada 14 Februari 2023.
Dan pada 15 Februari 2023, Unud melalui juru bicaranya, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, memberikan klarifikasi melalui surat resmi dengan kop Universitas Udayana.
Baca juga: Unud Jelaskan Sistematika Pungutan SPI, Katakan Tak Ada Jumlah Minimal Bayar
Baca juga: BEM Unud Sebut SPI Sudah Problematik Sejak Awal Diterapkan

Dalam surat tersebut terdapat empat poin, yang perlu menjadi bentuk klarifikasi dari Jubir sebagai perwakilan Unud.
Poin pertama menerangkan bahwa, benar ada tiga pejabat Universitas Udayana tang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.
Ketiga tersangka tersebut, dibenarkan diduga terlibat dalam kasus gratifikasi sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Unud akan membantu memberikan fasilitas dalam bentuk pendampingan hukum, selama jalannya proses hukum sebagai bentuk menghormati dan menjamin hak-hak ketiga pejabat tersebut.
Di poin kedua Jubir menjelaskan keberadaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud, merupakan tindakan yang sah yang didasarkan atas hukum.

Jubir menegaskan, pihaknya sangat berhati-hati secara teknis dalam menerima dan mengelola sumbangan tersebut.
“Secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati.
Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan, sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait,” tegas Putu Ayu Asty Senja Pratiwi.
Selanjutnya pada poin ketiga, dijelaskan seluruh pembayaran yang berasal dari SPI masuk ke keuangan negara dan tidak ada ke kantong pribadi.
UANG Makan ASN Tak Dianggarkan Sejak 2021, Kepala BPKAD Bali Sebut Pemprov Bali Tetap Berikan TPP |
![]() |
---|
MIRIS! Akses Jalan Keluar-Masuk Ditutup GWK, Warga Harus Pinjam Lahan Orang |
![]() |
---|
Diduga Alami Depresi, WNA Asal Jepang Diamankan Petugas di Bandara Ngurah Rai |
![]() |
---|
Habiskan Budget Hingga Rp 5 Miliar, Patung The Octopus Queen Diresmikan di Nusa Penida |
![]() |
---|
Profil Ketut Putrayasa, Seniman Patung Dibalik The Octopus Queen Nusa Penida |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.