Berita Bali
BEM Unud Sebut SPI Sudah Problematik Sejak Awal Diterapkan
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) soal kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI): problematik sejak awal penerapan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) angkat bicara terkait kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat tiga pejabat di Unud.
I Putu Bagus Padmanegara selaku Ketua BEM/Presiden Mahasiswa Universitas Udayana 2023 mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya konsisten untuk menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan.
“Dari awal penerapannya, Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana memang problematik dan mendapatkan penolakan keras dari mahasiswa,” jelasnya pada, Selasa 14 Februari 2023.
SPI, lanjutnya merupakan bentuk nyata dari praktik komersialisasi pendidikan yang membuat jurang ketimpangan terhadap akses pendidikan semakin melebar.
Terlebih menurutnya nominal SPI yang tidak proporsional, sehingga menyebabkan hanya mahasiswa kalangan menengah ke atas yang dapat mengakses pendidikan tinggi melalui jalur mandiri.
“Rencana fokus pengawalan kami bukan di penegakan hukumnya, namun kami mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini, kami hormati prosedur yang berjalan. Kita kawal dan pastikan 3 nama yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang pelaku utama karena merupakan petugas lapangan dan memegang sistem ataukah hanya 3 nama yang dikorbankan sebagai petugas lapangan dan ada dalang dibaliknya,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bisa saja permasalahannya juga terdapat pada administrasi penerimaan mahasiswa mandiri.
Baca juga: Penetapan Tersangka Tiga Pejabat Unud Soal Dugaan Korupsi SPI, Kejati Kembali Periksa Para Saksi
Ia pun mendorong kepada pihak kampus untuk menonaktifkan sementara para pejabat yang disinyalir tersandung kasus korupsi agar tidak menggangu proses pendidikan yang berjalan di kampus.
Selain itu implementasi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana juga memiliki banyak kejanggalan.
Dalam Permendikbud 25 tahun 2020 pasal 10 menyebutkan secara jelas bahwa ‘PTN dilarang menggunakan iuran pengembangan institusi sebagai pungutan yang menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa’.
Namun dalam praktiknya di Universitas Udayana justru penentuan nominal SPI ditentukan sebelum ujian seleksi atau pengumuman kelulusan.
Sehingga hal ini otomatis menekan mahasiswa secara psikis seakan-akan menganggap SPI adalah hal yang wajib dan akan menentukan indikator kelulusan mereka dalam hal seleksi jalur mandiri.
“Kami merasa malu dan prihatin atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Universitas Udayana. Korupsi pendidikan adalah hal yang harus kita dilawan bersama karena itu telah mencoreng nama baik kampus dan marwah pendidikan tinggi. Sebagai bagian dari kampus penting untuk kita mengawal bersama, menjaga nama baik Instansi,” sambungnya.
Dengan ditangkapnya Rektor UNILA beberapa waktu lalu dan ditetapkannya 3 tersangka kasus penyalahgunaan dana SPI Udayana oleh KEJATI Bali, harapannya hal ini bisa menjadi momentum refleksi dan menyadarkan berbagai pihak untuk dengan tegas menolak komersialisasi pendidikan.
“Sederhanannya dari kami, apabila memang SPI ini tidak bisa dihapuskan, dan memang nantinya ketika universitas menjadi PTN BH otomatis harus mencari sumber keuangan sendiri. Silahkan tranparansinya dan kami menuntut pengisin golongan SPI dilakukan setelah peserta dinyatakan lolos sebagai mahasiswa baru,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.