Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Penetapan Rektor Unud sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Penyidik Ajukan Pencekalan
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah mengajukan proses pencekalan ke bidang intelijen Kejati Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah mengajukan proses pencekalan ke bidang intelijen Kejati Bali terhadap tersangka Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Diketahui, Prof Antara pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
"Saya sudah ajukan ke Asintel untuk pengamanan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo Senin, 13 Maret 2023.
Baca juga: UPDATE - Rektor Unud Prof Antara Hadiri Pemeriksaan sebagai Saksi
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Chandra Purnama membenarkan, penyidik pidsus telah mengajukan proses pencekalan terhadap tersangka.
"Sedang kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Adalah IKB, IMY dan NPS yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Alasan Rapat Senat
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidsus menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.
Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp334.572.085.691," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Alasan Rapat Senat
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Berita lainnya di SPI Unud
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.