Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud, Penyidik Kejati Bali Telah Bersurat ke Prof Antara
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mengirimkan surat penetapan tersangka ke Rektor Unud Prof Antara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mengirimkan surat penetapan tersangka ke Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Diketahui, Prof Antara pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Alasan Rapat Senat
"Surat penetapan tersangka, SPDP, Sprindik sudah disampaikan pada yang bersangkutan (Prof Antara) hari ini saat diperiksa memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga tersangka," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin, 13 Maret 2023.
"Tersangka saat ini masih diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka sebelumnya," imbuh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidsus menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Alasan Rapat Senat
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.
Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Ek Sabana.
Baca juga: UPDATE - Rektor Unud Prof Antara Hadiri Pemeriksaan sebagai Saksi
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Berita lainnya di SPI Unud
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.