Berita Bali

Korupsi Dana Pensiun Veteran dan Janda Meninggal Rp617 Juta, Darsana Menangis Dituntut Enam Tahun

Tangis Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia (42) pecah usai dirinya dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Wayan Darsana usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar terkait kasus dugaan korupsi dana pensiun veteran dan janda, Kamis, 9 Maret 2023 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tangis Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia (42) pecah usai dirinya dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Mantan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Tabanan ini dituntut pidana karena melakukan tindak pidana dugaan korupsi dana pensiun veteran dan janda.

Di mana dalam perkara ini mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 617 juta lebih. 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi LPD Sangeh, Pengurus LPD Serahkan Uang Rp 300 Juta Lebih ke JPU


Surat tuntutan terhadap terdakwa Darsana telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika dkk dalam sidang yang digelar secara tatap muka atau luring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 9 Maret 2023.


Dalam surat tuntutan, tim JPU menyatakan, terdakwa Darsana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilu Badung 2020, Penyidik Kejari Badung Periksa Delapan Saksi

Sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU, Darsana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 dan telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UI RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," tegas jaksa I Nengah Ardika. 

Baca juga: Dipanggil Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Mangkir


Pula Darsana dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp464.185.300.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama tiga tahun penjara.

Baca juga: Dilimpahkan, Tersangka Kasus Korupsi BUMDes di Sibetan Karangasem Segera Disidang


Terhadap tuntutan JPU, Darsana melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Kami mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktu, majelis hakim," pinta advokat Tyas Yuniawati Suroto didampingi Ni Putu Mariana dan Mochammad Lukman Hakim. 


Majelis hakim pimpinan AA M Aripathi Nawaksara memberikan waktu satu minggu untuk tim penasihat hukum terdakwa menyusun nota pembelaan.

Dengan demikian sidang pembacaan nota pembelaan akan digelar pekan depan. 

Baca juga: BREAKING NEWS Terkait Kasus Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri, Unud Akhirnya Beri Klarifikasi


Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa sekira sejak tahun 2014 sampai dengan 2019 terdakwa sebagai petugas bagian proses dan antaran diperintahkan mengantarkan dana pensiun veteran atau janda berjumlah 18 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved